Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Jelaskan Alasan DBH Tak Cair Penuh

Menteri Keuangan menegaskan DBH tetap disalurkan, meski tak sebesar permintaan daerah, demi menjaga kesehatan APBN dan mendorong efisiensi belanja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Purbaya Jelaskan Alasan DBH Tak Cair Penuh
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah pusat tetap menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah meski besaran yang diterima tak sesuai harapan pemerintah daerah sejak awal 2024 hingga 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan fiskal nasional, bukan penghentian penyaluran. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan.

Meskipun total Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan sekitar Rp200 triliun, pemerintah justru meningkatkan belanja langsung untuk program yang berdampak signifikan di daerah. Purbaya menekankan bahwa peningkatan anggaran untuk proyek strategis mencapai Rp400 triliun, yang menunjukkan dampak fiskal terhadap daerah justru lebih besar dibanding sebelumnya. Namun, sebagian dana tersebut tidak lagi dikelola langsung oleh pemerintah daerah, melainkan dialokasikan melalui mekanisme yang lebih terkendali.

Sebagai langkah inovatif, pemerintah kini mendorong daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk mengajukan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dana pinjaman ini dapat dikembalikan menggunakan sebagian DBH yang diterima. Skema ini dirancang untuk memastikan proyek infrastruktur seperti jembatan dan jalan yang belum terbangun dapat terealisasi, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Purbaya mencontohkan program pembangunan jembatan daerah yang kini dilaksanakan bersama TNI sebagai bentuk kolaborasi untuk menutupi keterlambatan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan pinjaman melalui SMI bukan jaminan penambahan alokasi dana secara permanen, tetapi sebagai solusi transisional untuk memperbaiki keterlambatan pembangunan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya