Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penguatan Pengawasan MBG Lewat Standar Operasional dan Teknologi

Badan Gizi Nasional memperkuat tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan aturan jam kerja ketat, sistem pengawasan digital, dan label batas waktu konsumsi untuk jaminan keselamatan pangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penguatan Pengawasan MBG Lewat Standar Operasional dan Teknologi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memperkuat sistem pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penerapan aturan operasional yang lebih ketat dan transparan. Fokus utamanya adalah memastikan kualitas dan keamanan pangan dari hulu hingga hilir, terutama pada tahap produksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu langkah krusial adalah penetapan jam kerja wajib bagi kepala SPPG, yang harus hadir di dapur selama dua sesi kunci: pukul 17.00–19.00 WIB untuk persiapan bahan dan sarana, serta pukul 02.00–08.00 WIB untuk pengawasan langsung selama proses pengolahan dan distribusi.

Untuk memastikan kedisiplinan, BGN menerapkan sistem pengawasan berjenjang melalui pertemuan virtual secara rutin, khususnya di jam-jam kritis. Kepala SPPG yang absen selama 10 hari berturut-turut akan diberhentikan secara tidak hormat. Sejak 27 Juli 2026, sebanyak 261 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli telah diberhentikan akibat pelanggaran, sementara 48 pegawai ASN dan PPPK mengalami sanksi berupa mutasi, demosi, atau pemecatan. Selain itu, semua jajaran pengawas, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat, diwajibkan hadir secara virtual tanpa penutupan latar belakang layar untuk menghindari kecurigaan kehadiran fiktif.

Sistem pengawasan juga didukung oleh teknologi canggih, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di seluruh SPPG yang terhubung langsung ke pusat data BGN. Dengan koneksi ini, pengawas di tingkat kabupaten, provinsi, bahkan pusat bisa memantau operasional dapur secara real-time. Selain itu, setiap proses produksi wajib direkam dalam logbook digital, mencatat setiap tahap mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, pendinginan, hingga distribusi ke sekolah. Rekaman ini menjadi dasar evaluasi dan pelacakan jika terjadi ketidaksesuaian prosedur.

Sebagai upaya pencegahan makanan tidak layak dikonsumsi, BGN mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap kemasan ompreng. Kebijakan ini berlaku mulai minggu depan, dengan aturan bahwa makanan harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang, karena tidak mengandung pengawet dan diproses secara segar. Kepala BGN menekankan peran penting guru dan siswa dalam mematuhi batas waktu tersebut, karena keamanan pangan bergantung pada kedisiplinan seluruh pihak terkait.

Kebijakan terpadu ini mendapat apresiasi dari pakar kebijakan publik. Menurut Riko Noviantoro dari IDP-LP, pencantuman batas waktu konsumsi merupakan langkah yang telah lama dinantikan sejak peluncuran MBG. Sementara Ronny P. Sasmita dari ISEAI menyebut kombinasi antara pengawasan manusia, teknologi, dan sistem dokumentasi digital sebagai pendekatan yang solutif dan menyeluruh dalam menjamin keberlanjutan program. Dengan langkah ini, BGN menegaskan komitmennya terhadap keselamatan pangan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan MBG.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya