Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pegawai PPPK Diduga Gunakan Ganja, Kementerian PU Ambil Tindakan Tegas

Seorang pegawai PPPK di Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan tersangka kasus narkoba akibat praktik budidaya ganja di Bandung, dan instansi segera mengambil langkah administratif sesuai aturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 12.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 9x dibuka
Pegawai PPPK Diduga Gunakan Ganja, Kementerian PU Ambil Tindakan Tegas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penyidikan berawal dari pengungkapan aktivitas budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang melibatkan pegawai tersebut. Kasus ini kini sedang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.

Menteri Pekerjaan Umum menegaskan bahwa institusi menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, secara administratif, kementerian telah memutuskan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk menegaskan komitmen terhadap integritas dan disiplin di lingkungan instansi.

Dalam keterangan resmi, Menteri menekankan bahwa setiap pegawai di kementerian wajib mempertahankan nilai-nilai profesionalisme dan menjaga nama baik institusi. Tindakan tegas ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh kementerian.

Kementerian juga menegaskan bahwa langkah ini tidak menggantikan proses hukum, melainkan sebagai respons administratif yang konsisten dengan standar yang berlaku. Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas kerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pegawai, terlepas dari posisi atau jabatan yang diemban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya