Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor mengungkap aliran dana dan alokasi kuota yang diduga melanggar aturan, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan empat pihak lainnya disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan fokus pada aliran dana dan pembagian kuota yang diduga dilakukan secara tidak transparan. Jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa—mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Gus Alex, direktur Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba—diduga bersama-sama menciptakan mekanisme yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. Aksi ini dilakukan melalui pengaturan alokasi kuota dan penerimaan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus tanpa proses yang sesuai peraturan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah dari Arab Saudi pada 2023 seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler, namun justru dialokasikan dengan proporsi 92:8 untuk kepentingan PIHK. Akibatnya, sebanyak 640 kuota tambahan diberikan kepada penyelenggara khusus, di luar kesepakatan yang telah dibahas dengan Komisi VIII DPR. Proses percepatan keberangkatan tanpa masa tunggu pun dilakukan, yang menimbulkan kenaikan biaya perjalanan haji hingga mencapai US$4.000 per jamaah, sebagian besar untuk menutupi pembayaran fee kepada pihak-pihak terkait.
Pada 2024, kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah kembali diberikan oleh Arab Saudi untuk mempercepat antrean yang mencapai 47 tahun. Namun, dalam rapat dengan DPR, Yaqut disebut menyatakan pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, meski sebelumnya telah disepakati 92:8. Keputusan ini diduga memfasilitasi penyerapan kuota oleh PIHK, dengan fee yang terkumpul mencapai US$7,39 juta, setara Rp3,99 miliar, dan SAR 16.000 untuk pejabat Kemenag, ditambah sekitar US$1,98 juta dan Rp353,6 juta untuk pihak lain di luar Kemenag.
Dalam persidangan, sejumlah saksi sempat mengungkapkan keterlibatan Yaqut dalam pengaturan kuota, namun kemudian menarik kembali pernyataan tersebut. Termasuk dalam hal ini, saksi yang sebelumnya menyebut Yaqut menerima bagian dari fee justru mencabut keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sementara itu, Yaqut menolak semua dakwaan dengan mengajukan eksepsi, yang kemudian ditolak oleh majelis hakim karena masuk dalam ranah pembuktian.
Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar, dengan perbuatan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan 313 korporasi PIHK sebesar Rp478,17 miliar. Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor, dengan kerugian negara dan keuntungan pribadi yang tercatat mencapai sekitar Rp93,62 miliar. Proses hukum ini juga melibatkan pemeriksaan saksi dari berbagai lapisan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang dimintai keterangan soal pertemuan di Arab Saudi terkait alokasi kuota.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Seorang warga Minnesota divonis satu tahun dua bulan penjara karena menyemprotkan cuka ke anggota DPR AS Ilhan Omar saat pidato, dengan alasan ketidaksetujuan terhadap pandangan politiknya.
19 September 2026

Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Seorang remaja perempuan asal Gansu diselamatkan setelah dibawa kabur orang tuanya untuk dipaksa menikah, mengungkap sistem kekerasan gender yang masih merajalela di China.
19 September 2026

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Insiden penembakan di SMA Nasional Banga, Cotabato Selatan, menewaskan tiga remaja dan melukai lima lainnya, dengan pelaku diduga tewas bunuh diri setelah melakukan aksi.
19 September 2026

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Polisi memutuskan tidak menetapkan selebgram Jule sebagai tersangka dalam kasus vape etomidate, menilainya sebagai pemakai dan menyerahkan proses rehabilitasi ke BNNP.
19 September 2026
Berita Lainnya

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

Sinergi Kemenko PM dan RRI Dorong UMKM Bangkit Melalui Pasar Rakyat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

Hanwha Life Perkuat Fondasi Bisnis untuk Tumbuh Berkelanjutan
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Dua Korban MBG Dirujuk ke Jakarta untuk Penanganan Psikologis
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

