Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor mengungkap aliran dana dan alokasi kuota yang diduga melanggar aturan, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan empat pihak lainnya disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan fokus pada aliran dana dan pembagian kuota yang diduga dilakukan secara tidak transparan. Jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa—mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Gus Alex, direktur Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba—diduga bersama-sama menciptakan mekanisme yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. Aksi ini dilakukan melalui pengaturan alokasi kuota dan penerimaan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus tanpa proses yang sesuai peraturan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah dari Arab Saudi pada 2023 seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler, namun justru dialokasikan dengan proporsi 92:8 untuk kepentingan PIHK. Akibatnya, sebanyak 640 kuota tambahan diberikan kepada penyelenggara khusus, di luar kesepakatan yang telah dibahas dengan Komisi VIII DPR. Proses percepatan keberangkatan tanpa masa tunggu pun dilakukan, yang menimbulkan kenaikan biaya perjalanan haji hingga mencapai US$4.000 per jamaah, sebagian besar untuk menutupi pembayaran fee kepada pihak-pihak terkait.

Pada 2024, kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah kembali diberikan oleh Arab Saudi untuk mempercepat antrean yang mencapai 47 tahun. Namun, dalam rapat dengan DPR, Yaqut disebut menyatakan pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, meski sebelumnya telah disepakati 92:8. Keputusan ini diduga memfasilitasi penyerapan kuota oleh PIHK, dengan fee yang terkumpul mencapai US$7,39 juta, setara Rp3,99 miliar, dan SAR 16.000 untuk pejabat Kemenag, ditambah sekitar US$1,98 juta dan Rp353,6 juta untuk pihak lain di luar Kemenag.

Dalam persidangan, sejumlah saksi sempat mengungkapkan keterlibatan Yaqut dalam pengaturan kuota, namun kemudian menarik kembali pernyataan tersebut. Termasuk dalam hal ini, saksi yang sebelumnya menyebut Yaqut menerima bagian dari fee justru mencabut keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sementara itu, Yaqut menolak semua dakwaan dengan mengajukan eksepsi, yang kemudian ditolak oleh majelis hakim karena masuk dalam ranah pembuktian.

Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar, dengan perbuatan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan 313 korporasi PIHK sebesar Rp478,17 miliar. Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor, dengan kerugian negara dan keuntungan pribadi yang tercatat mencapai sekitar Rp93,62 miliar. Proses hukum ini juga melibatkan pemeriksaan saksi dari berbagai lapisan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang dimintai keterangan soal pertemuan di Arab Saudi terkait alokasi kuota.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya