Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Seorang remaja perempuan asal Gansu diselamatkan setelah dibawa kabur orang tuanya untuk dipaksa menikah, mengungkap sistem kekerasan gender yang masih merajalela di China.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.28 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebuah kasus penculikan yang terjadi di Shenzhen mengungkap praktik pernikahan paksa yang masih eksis di tengah upaya modernisasi China. Remaja berusia 18 tahun asal Lanzhou, Provinsi Gansu, diamankan setelah 20 jam dibawa secara paksa oleh orang tuanya sendiri. Aksi penyelamatan dilakukan berkat rekaman video yang diunggah oleh seorang saksi, yang langsung melapor ke pihak berwajib. Korban sempat melarikan diri dan bekerja di Shenzhen dengan bantuan organisasi nonpemerintah, namun pelaku berhasil melacak keberadaannya, diduga melalui akses ke sistem administrasi lokal.
Kasus ini menyoroti kegagalan sistemik dalam perlindungan hak perempuan, terutama dalam konteks keluarga yang masih mengedepankan tradisi patriarki. Orang tua korban memaksa putrinya menikah tanpa persetujuan, memperoleh uang lamaran dari keluarga pria sebagai imbalan. Tindakan tersebut bukan sekadar bentuk dominasi keluarga, melainkan bentuk perdagangan manusia yang melanggar hukum perdata negara. Jurnalis senior yang menyelidiki kasus ini menyoroti keterlibatan lembaga resmi, seperti All-China Women's Federation, yang dinilai gagal menangkal eksploitasi terhadap perempuan.
Ketimpangan rasio gender menjadi akar dari fenomena ini. Data terbaru menunjukkan bahwa pada 2024, rasio kelahiran anak laki-laki terhadap perempuan mencapai 112:100, jauh melampaui batas stabil global. Sensus Nasional ke-7 menyebutkan adanya surplus 35 juta pria dibanding perempuan di seluruh wilayah Tiongkok. Ketimpangan ini menciptakan tekanan ekstrem bagi pria untuk menikah, yang berujung pada kenaikan harga pernikahan dan meningkatnya praktik eksploitasi terhadap perempuan muda.
Kritik terhadap budaya yang menganggap perempuan sebagai komoditas terus bergema. Alih-alih meninjau sistem sosial yang mendukung praktik ini, masyarakat kerap menyalahkan perempuan yang dianggap materialistis. Pendapat ini ditegaskan oleh jurnalis yang menekankan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa bergantung pada keberuntungan untuk tetap aman. Perlindungan nyata harus datang dari negara dan masyarakat melalui pendidikan gender, literasi hak, serta pengawasan terhadap lembaga pemerintah yang berpotensi disalahgunakan.
Untuk menghentikan pernikahan paksa secara berkelanjutan, diperlukan kebijakan strategis yang melibatkan edukasi menyeluruh, pemantauan terhadap perilaku keluarga dan aparat, serta survei nasional terhadap pola pikir generasi muda. Tanpa tindakan konkret, kasus seperti ini akan terus terulang, mengancam kebebasan dan martabat perempuan di tengah masyarakat yang seharusnya bergerak maju.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor mengungkap aliran dana dan alokasi kuota yang diduga melanggar aturan, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan empat pihak lainnya disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
19 September 2026
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Seorang warga Minnesota divonis satu tahun dua bulan penjara karena menyemprotkan cuka ke anggota DPR AS Ilhan Omar saat pidato, dengan alasan ketidaksetujuan terhadap pandangan politiknya.
19 September 2026

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Insiden penembakan di SMA Nasional Banga, Cotabato Selatan, menewaskan tiga remaja dan melukai lima lainnya, dengan pelaku diduga tewas bunuh diri setelah melakukan aksi.
19 September 2026

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Polisi memutuskan tidak menetapkan selebgram Jule sebagai tersangka dalam kasus vape etomidate, menilainya sebagai pemakai dan menyerahkan proses rehabilitasi ke BNNP.
19 September 2026
Berita Lainnya

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

Sinergi Kemenko PM dan RRI Dorong UMKM Bangkit Melalui Pasar Rakyat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

Hanwha Life Perkuat Fondasi Bisnis untuk Tumbuh Berkelanjutan
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Dua Korban MBG Dirujuk ke Jakarta untuk Penanganan Psikologis
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

