Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Polisi memutuskan tidak menetapkan selebgram Jule sebagai tersangka dalam kasus vape etomidate, menilainya sebagai pemakai dan menyerahkan proses rehabilitasi ke BNNP.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate yang melibatkan selebgram Julia Prastini atau Jule tidak berlanjut ke tahap penuntutan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian menilai bahwa Jule bukan pelaku utama, melainkan pengguna aktif yang terjerat dalam praktik penyalahgunaan zat terlarang. Penanganan kasus ini pun diarahkan melalui mekanisme restorative justice, sesuai dengan peran dan kondisi subjektif tersangka.
Penyidik dari Sat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan terbatas pada satu cartridge vape yang masih utuh, sementara tiga lainnya telah habis digunakan. Fakta ini, ditambah hasil interogasi dan penyelidikan, menjadi dasar penilaian bahwa Jule berperan sebagai konsumen, bukan pengedar atau pemilik jaringan.
Dengan pertimbangan tersebut, kepolisian memutuskan tidak menetapkan status tersangka, melainkan menyerahkan seluruh proses ke BNNP untuk dilakukan asesmen kesehatan dan rehabilitasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan dan pencegahan kembali terjadinya penyalahgunaan zat terlarang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi seriusnya kasus etomidate, tetapi menekankan pentingnya penanganan yang proporsional dan berbasis kesehatan mental serta sosial. Jule kini fokus pada proses pemulihan, dengan harapan dapat kembali ke kehidupan normal tanpa beban hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor mengungkap aliran dana dan alokasi kuota yang diduga melanggar aturan, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan empat pihak lainnya disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
19 September 2026
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Seorang warga Minnesota divonis satu tahun dua bulan penjara karena menyemprotkan cuka ke anggota DPR AS Ilhan Omar saat pidato, dengan alasan ketidaksetujuan terhadap pandangan politiknya.
19 September 2026

Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Seorang remaja perempuan asal Gansu diselamatkan setelah dibawa kabur orang tuanya untuk dipaksa menikah, mengungkap sistem kekerasan gender yang masih merajalela di China.
19 September 2026

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Insiden penembakan di SMA Nasional Banga, Cotabato Selatan, menewaskan tiga remaja dan melukai lima lainnya, dengan pelaku diduga tewas bunuh diri setelah melakukan aksi.
19 September 2026
Berita Lainnya

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

Sinergi Kemenko PM dan RRI Dorong UMKM Bangkit Melalui Pasar Rakyat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

Hanwha Life Perkuat Fondasi Bisnis untuk Tumbuh Berkelanjutan
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Dua Korban MBG Dirujuk ke Jakarta untuk Penanganan Psikologis
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

