Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi

Polisi memutuskan tidak menetapkan selebgram Jule sebagai tersangka dalam kasus vape etomidate, menilainya sebagai pemakai dan menyerahkan proses rehabilitasi ke BNNP.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate yang melibatkan selebgram Julia Prastini atau Jule tidak berlanjut ke tahap penuntutan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian menilai bahwa Jule bukan pelaku utama, melainkan pengguna aktif yang terjerat dalam praktik penyalahgunaan zat terlarang. Penanganan kasus ini pun diarahkan melalui mekanisme restorative justice, sesuai dengan peran dan kondisi subjektif tersangka.

Penyidik dari Sat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan terbatas pada satu cartridge vape yang masih utuh, sementara tiga lainnya telah habis digunakan. Fakta ini, ditambah hasil interogasi dan penyelidikan, menjadi dasar penilaian bahwa Jule berperan sebagai konsumen, bukan pengedar atau pemilik jaringan.

Dengan pertimbangan tersebut, kepolisian memutuskan tidak menetapkan status tersangka, melainkan menyerahkan seluruh proses ke BNNP untuk dilakukan asesmen kesehatan dan rehabilitasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan dan pencegahan kembali terjadinya penyalahgunaan zat terlarang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi seriusnya kasus etomidate, tetapi menekankan pentingnya penanganan yang proporsional dan berbasis kesehatan mental serta sosial. Jule kini fokus pada proses pemulihan, dengan harapan dapat kembali ke kehidupan normal tanpa beban hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya