Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Skin Booster 'Kulit Mayat' Dibantah Bukan Produk Estetika Biasa

Penggunaan bahan berbasis jaringan kulit manusia dalam skin booster kini jadi sorotan, dengan dokter menegaskan kebutuhan bukti ilmiah dan keamanan sebelum izin edar di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 12.17 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Skin Booster 'Kulit Mayat' Dibantah Bukan Produk Estetika Biasa📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perawatan kecantikan asal Korea Selatan yang diklaim menggunakan bahan berupa 'kulit mayat' kembali mencuat di ruang digital, memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan dan etika penggunaan bahan medis. Produk tersebut dikenal sebagai skin booster yang menawarkan hasil regenerasi kulit secara intensif, namun informasi soal asal-usul bahan baku menimbulkan pertanyaan mendalam. Menurut dokter spesialis kulit dari Persatuan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venerologi Indonesia (PERDOSKI), bahan utama dalam produk ini adalah human acelllar dermal matrix (hADM), sebuah bahan yang berasal dari jaringan kulit manusia donor.

Dokter Hanny Nilasari, Ketua Umum PERDOSKI Pusat, menjelaskan bahwa meskipun bahan tersebut diperoleh dari donor, sumber pastinya—apakah dari individu yang masih hidup atau jenazah—belum diklarifikasi secara terbuka. “Kita tidak mengetahui secara pasti apakah donor tersebut hidup atau sudah meninggal,” ujarnya, menekankan perlunya transparansi dalam proses pengambilan jaringan. Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada publikasi ilmiah resmi yang mengungkap secara rinci metode pengolahan dan standar keamanan yang diterapkan dalam produksi bahan tersebut.

Secara medis, hADM lebih umum digunakan dalam prosedur rekonstruksi jaringan, seperti pada pasien pasca-luka bakar atau pasca-operasi besar. Penggunaannya dalam konteks estetika—khususnya sebagai skin booster—dilaporkan belum memiliki dasar klinis yang kuat. Hanny menegaskan bahwa penerapan bahan medis semacam ini untuk tujuan kecantikan harus melalui evaluasi komprehensif, termasuk uji klinis, keamanan jangka panjang, dan pertimbangan etis. “Tanpa bukti ilmiah yang memadai, tidak bisa langsung dikomersialkan,” tegasnya.

Di Indonesia, regulasi penggunaan produk medis estetika sangat ketat. Sebelum produk sejenis diperbolehkan beredar, harus melewati serangkaian uji keamanan, kelayakan klinis, serta persetujuan dari otoritas kesehatan. Hanny menegaskan bahwa keputusan penerimaan produk tersebut akan bergantung pada sejauh mana seluruh aspek tersebut terpenuhi. “Jika semuanya sudah terpenuhi—dari sisi ilmu, keamanan, dan legalitas—baru bisa dipertimbangkan,” tandasnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya