Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelunasan Utang BLBI Tidak Hapus Kewajiban Pemerintah ke BI

Pelunasan obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun tidak menghilangkan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia, karena utang lain tetap ada dalam bentuk surat berharga yang dimiliki BI sebagai alat kebijakan moneter.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Pelunasan Utang BLBI Tidak Hapus Kewajiban Pemerintah ke BI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun, namun hal ini tidak berarti pemerintah telah bebas dari kewajiban kepada Bank Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa pelunasan tersebut hanya menutup kewajiban spesifik terkait penanganan BLBI, bukan seluruh utang negara terhadap bank sentral. Sebagian besar surat berharga pemerintah tetap dimiliki BI sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan surat utang oleh BI merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan likuiditas sistem keuangan, bukan indikator utang yang harus dibayar secara langsung. Menkeu menekankan bahwa pemerintah tetap menerbitkan surat utang secara rutin, dan sebagian besar diperoleh oleh lembaga keuangan serta institusi dalam negeri, termasuk BI sebagai entitas yang menjalankan kebijakan moneter.

Penyelesaian utang BLBI dinilai sebagai tonggak selesainya masa krisis ekonomi yang berlangsung selama 27 tahun, khususnya dalam hubungan antara pemerintah dan BI. Meski demikian, hak tagih atas piutang negara tetap berlaku, termasuk terhadap debitur yang belum melunasi kewajibannya. Upaya penagihan kini dikelola secara melembaga oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah DJKN, berdasarkan landasan hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.

Strategi penagihan yang diterapkan mencakup pendekatan aktif, termasuk pemancangan dan penyitaan aset, serta melibatkan aparat penegak hukum untuk melacak dan mengamankan aset negara. Semua hasil penagihan akan disetorkan kembali ke kas negara melalui APBN dan dikelola untuk kepentingan publik, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan dana secara transparan dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya