Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penataan Tugas BPN dan BRAN Perkuat Reforma Agraria

Pertemuan sinergi antara BPN dan BRAN fokus pada penyelarasan kewenangan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria secara efisien dan berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Penataan Tugas BPN dan BRAN Perkuat Reforma Agraria📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menggelar pertemuan strategis untuk menyempurnakan pembagian tugas dan fungsi terkait reforma agraria, pertanahan, dan tata ruang. Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan koordinasi antarlembaga berjalan tanpa tumpang tindih dan mempercepat realisasi kebijakan yang ditargetkan dalam visi pemerintah.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa fokus utama pertemuan adalah penataan hubungan kerja dan penguatan kewenangan masing-masing institusi. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya bukan mempertahankan struktur atau nama lembaga, melainkan menciptakan efektivitas dalam pelaksanaan reforma agraria sejalan dengan amanat UU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan sejak bulan September.

BRAN, yang dibentuk berdasarkan kebijakan hukum baru, memiliki tanggung jawab menyeluruh dari tahap perencanaan hingga penyelesaian program reforma agraria. Namun, beberapa tugas tetap tumpang tindih dengan kewenangan ATR/BPN, sehingga diperlukan penyelarasan yang jelas agar tidak terjadi duplikasi kerja. Ossy menegaskan bahwa sinergi ini harus menjadi fondasi agar program tidak terhambat oleh ketidakjelasan peran.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa analisis terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN telah dilakukan secara komprehensif. Hasilnya menjadi dasar dalam merancang struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas secara optimal. Ia menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan filosofi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memastikan bahwa kebijakan reforma agraria tidak hanya terkonsentrasi pada dokumen, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan. Dengan pembagian tugas yang jelas, diharapkan proses penguatan kepemilikan lahan, penataan tata ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan terukur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya