Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengacara Bantah Kekerasan pada Anak, Tegaskan Hasil Psikologis Menjadi Acuan Utama

Tim hukum Sarwendah menegaskan anak-anak dalam kondisi psikologis stabil dan menolak tudingan kekerasan, dengan hasil evaluasi psikologis sebagai dasar utama penilaian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
Pengacara Bantah Kekerasan pada Anak, Tegaskan Hasil Psikologis Menjadi Acuan Utama📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim kuasa hukum Sarwendah secara tegas membantah tudingan adanya kekerasan terhadap anak-anaknya yang beredar luas di media sosial. Pengacara Chris Sam Siwu menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan respons pasti terhadap keaslian rekaman suara yang diduga menunjukkan perilaku kasar, karena belum diketahui kapan kejadian tersebut terjadi dan apakah masih berlangsung selama masa pernikahan atau setelah perceraian. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan psikologis terbaru menjadi acuan utama dalam menilai kondisi anak.

Menurut Chris, hasil evaluasi psikologis menunjukkan tidak adanya tanda-tanda trauma atau gangguan mental pada anak-anak, yang menunjukkan bahwa narasi kekerasan tidak didukung oleh data medis. Ia menyebut bahwa jika pun terjadi insiden, hanya terjadi sekali dalam periode 11 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pola kekerasan berulang. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap kekerasan, terutama dalam konteks anak, harus dilakukan oleh ahli psikologi, bukan berdasarkan dugaan atau rekaman suara yang belum diverifikasi.

Abraham Simon, pengacara lain dari tim yang sama, menambahkan bahwa perkembangan psikologis dan fisik anak-anak tergolong baik, sehingga tudingan kekerasan dianggap tidak relevan dengan kondisi nyata yang teramati. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyertakan bukti dari psikolog yang memeriksa anak-anak sebagai upaya untuk melindungi kredibilitas dan keutuhan keluarga. Menurutnya, semua klaim yang menggambarkan anak sebagai korban harus dibuktikan secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan narasi publik.

Di sisi lain, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa hasil psikologis tidak dapat menjadi bukti utama dalam kasus kekerasan fisik. Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik, meski terjadi, tidak perlu selalu melibatkan penilaian psikologis, karena dapat dibuktikan melalui bukti medis, saksi, atau rekaman visual. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara kekerasan fisik dan psikis dalam konteks hukum, terutama dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Perkara hak asuh anak yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap pembuktian awal. Pihak Ruben telah menyerahkan 13 bukti, dengan rencana menambahkan bukti tambahan pada sidang 21 Oktober 2026. Sementara itu, pihak Sarwendah akan menyampaikan bukti lawan setelah proses ini selesai. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak, setelah sebelumnya proses mediasi gagal mencapai kesepakatan karena persoalan finansial dan kesehatan yang menjadi poin utama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya