Pengacara Bantah Kekerasan pada Anak, Tegaskan Hasil Psikologis Menjadi Acuan Utama
Tim hukum Sarwendah menegaskan anak-anak dalam kondisi psikologis stabil dan menolak tudingan kekerasan, dengan hasil evaluasi psikologis sebagai dasar utama penilaian.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim kuasa hukum Sarwendah secara tegas membantah tudingan adanya kekerasan terhadap anak-anaknya yang beredar luas di media sosial. Pengacara Chris Sam Siwu menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan respons pasti terhadap keaslian rekaman suara yang diduga menunjukkan perilaku kasar, karena belum diketahui kapan kejadian tersebut terjadi dan apakah masih berlangsung selama masa pernikahan atau setelah perceraian. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan psikologis terbaru menjadi acuan utama dalam menilai kondisi anak.
Menurut Chris, hasil evaluasi psikologis menunjukkan tidak adanya tanda-tanda trauma atau gangguan mental pada anak-anak, yang menunjukkan bahwa narasi kekerasan tidak didukung oleh data medis. Ia menyebut bahwa jika pun terjadi insiden, hanya terjadi sekali dalam periode 11 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pola kekerasan berulang. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap kekerasan, terutama dalam konteks anak, harus dilakukan oleh ahli psikologi, bukan berdasarkan dugaan atau rekaman suara yang belum diverifikasi.
Abraham Simon, pengacara lain dari tim yang sama, menambahkan bahwa perkembangan psikologis dan fisik anak-anak tergolong baik, sehingga tudingan kekerasan dianggap tidak relevan dengan kondisi nyata yang teramati. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyertakan bukti dari psikolog yang memeriksa anak-anak sebagai upaya untuk melindungi kredibilitas dan keutuhan keluarga. Menurutnya, semua klaim yang menggambarkan anak sebagai korban harus dibuktikan secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan narasi publik.
Di sisi lain, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa hasil psikologis tidak dapat menjadi bukti utama dalam kasus kekerasan fisik. Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik, meski terjadi, tidak perlu selalu melibatkan penilaian psikologis, karena dapat dibuktikan melalui bukti medis, saksi, atau rekaman visual. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara kekerasan fisik dan psikis dalam konteks hukum, terutama dalam proses peradilan yang sedang berjalan.
Perkara hak asuh anak yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap pembuktian awal. Pihak Ruben telah menyerahkan 13 bukti, dengan rencana menambahkan bukti tambahan pada sidang 21 Oktober 2026. Sementara itu, pihak Sarwendah akan menyampaikan bukti lawan setelah proses ini selesai. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak, setelah sebelumnya proses mediasi gagal mencapai kesepakatan karena persoalan finansial dan kesehatan yang menjadi poin utama.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

