Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengacara Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Kuasa hukum Roy Suryo menyerukan penghadiran ijazah asli Jokowi dalam sidang putusan sela, menilai bukti utama itu krusial untuk verifikasi keabsahan saksi dan proses pembuktian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 55x dibuka
Pengacara Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan di Persidangan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pihak pembela Roy Suryo secara resmi meminta majelis hakim untuk memastikan ijazah asli mantan presiden Joko Widodo diserahkan dalam sidang persidangan. Permintaan ini disampaikan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menekankan pentingnya bukti fisik sebagai dasar penilaian hukum. Pengacara Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa ijazah yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum harus menjadi bagian dari proses pembuktian.

Kehadiran dokumen asli, menurut sang pengacara, diperlukan untuk memastikan konsistensi antara pernyataan saksi dan bukti yang ada. Ia khawatir jika saksi yang menyatakan pernah melihat ijazah tersebut dihadirkan tanpa disertai bukti fisik, maka proses verifikasi akan terganggu. Dalam situasi seperti itu, tim pembela tidak dapat melakukan konfirmasi langsung terhadap keabsahan pernyataan saksi, yang berpotensi memengaruhi objektivitas persidangan.

Jaksa penuntut umum menanggapi permintaan tersebut dengan merujuk pada pasal 210 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa penentuan urutan dan kewenangan menghadirkan saksi serta barang bukti berada dalam wewenang penuntut umum. Dengan demikian, pihak jaksa menilai bahwa proses penghadiran bukti harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

Meski demikian, tuntutan pengacara tetap menekankan bahwa kehadiran ijazah asli bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari prinsip keadilan prosedural. Tanpa bukti utama ini, proses penilaian terhadap kesaksian saksi menjadi terhambat, dan kredibilitas persidangan terancam terganggu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya