Pengacara Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan di Persidangan
Kuasa hukum Roy Suryo menyerukan penghadiran ijazah asli Jokowi dalam sidang putusan sela, menilai bukti utama itu krusial untuk verifikasi keabsahan saksi dan proses pembuktian.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 55x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pihak pembela Roy Suryo secara resmi meminta majelis hakim untuk memastikan ijazah asli mantan presiden Joko Widodo diserahkan dalam sidang persidangan. Permintaan ini disampaikan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menekankan pentingnya bukti fisik sebagai dasar penilaian hukum. Pengacara Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa ijazah yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum harus menjadi bagian dari proses pembuktian.
Kehadiran dokumen asli, menurut sang pengacara, diperlukan untuk memastikan konsistensi antara pernyataan saksi dan bukti yang ada. Ia khawatir jika saksi yang menyatakan pernah melihat ijazah tersebut dihadirkan tanpa disertai bukti fisik, maka proses verifikasi akan terganggu. Dalam situasi seperti itu, tim pembela tidak dapat melakukan konfirmasi langsung terhadap keabsahan pernyataan saksi, yang berpotensi memengaruhi objektivitas persidangan.
Jaksa penuntut umum menanggapi permintaan tersebut dengan merujuk pada pasal 210 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa penentuan urutan dan kewenangan menghadirkan saksi serta barang bukti berada dalam wewenang penuntut umum. Dengan demikian, pihak jaksa menilai bahwa proses penghadiran bukti harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.
Meski demikian, tuntutan pengacara tetap menekankan bahwa kehadiran ijazah asli bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari prinsip keadilan prosedural. Tanpa bukti utama ini, proses penilaian terhadap kesaksian saksi menjadi terhambat, dan kredibilitas persidangan terancam terganggu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

