Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penghargaan untuk Jaksa Muna atas Edukasi Hukum Berbasis Pemulihan Korban

Kejari Muna dapat apresiasi dari MEK TV atas peran aktif jaksa dalam edukasi publik tentang penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan korban.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penghargaan untuk Jaksa Muna atas Edukasi Hukum Berbasis Pemulihan Korban📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Komisaris MEK TV, Fenny Anggrainy Natakusuma Sudirman, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Muna, Wisnu Kartiko dan Tafa Nur Rahman, atas kontribusi mereka dalam program “Jaksa Menjawab”. Pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen kedua jaksa dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui media, khususnya terkait transformasi paradigma penuntutan pidana yang kini lebih mengedepankan pemulihan korban dibanding sekadar hukuman terhadap pelaku.

Dalam program tersebut, kedua jaksa menjelaskan pergeseran arah penegakan hukum pidana yang kini tidak lagi murni berorientasi pada pidana, tetapi juga memperhatikan hak dan kondisi korban secara menyeluruh. Wisnu Kartiko menekankan bahwa proses penuntutan tetap berfokus pada pembuktian tindak pidana, namun di sisi lain, kerugian fisik, materi, dan psikologis korban harus dipetakan secara sistematis sejak tahap awal penyidikan.

Tafa Nur Rahman menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki peran aktif sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada tahap ini, jaksa langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk mengidentifikasi korban, menilai kerugian yang dialami, serta memastikan aset pelaku dapat disita sebagai jaminan pemulihan. Proses ini menjadi bagian dari upaya menjamin bahwa putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada hukuman, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif bagi korban.

Penghargaan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap transformasi hukum yang diwujudkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan korban sebagai subjek hukum dengan hak atas informasi, perlindungan, partisipasi, dan pemulihan. Jaksa menegaskan bahwa keadilan sejati bukan hanya diukur dari durasi hukuman pelaku, tetapi dari sejauh mana korban mendapatkan pemulihan hak yang dijamin secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya