Penghargaan untuk Jaksa Muna atas Edukasi Hukum Berbasis Pemulihan Korban
Kejari Muna dapat apresiasi dari MEK TV atas peran aktif jaksa dalam edukasi publik tentang penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan korban.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Komisaris MEK TV, Fenny Anggrainy Natakusuma Sudirman, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Muna, Wisnu Kartiko dan Tafa Nur Rahman, atas kontribusi mereka dalam program “Jaksa Menjawab”. Pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen kedua jaksa dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui media, khususnya terkait transformasi paradigma penuntutan pidana yang kini lebih mengedepankan pemulihan korban dibanding sekadar hukuman terhadap pelaku.
Dalam program tersebut, kedua jaksa menjelaskan pergeseran arah penegakan hukum pidana yang kini tidak lagi murni berorientasi pada pidana, tetapi juga memperhatikan hak dan kondisi korban secara menyeluruh. Wisnu Kartiko menekankan bahwa proses penuntutan tetap berfokus pada pembuktian tindak pidana, namun di sisi lain, kerugian fisik, materi, dan psikologis korban harus dipetakan secara sistematis sejak tahap awal penyidikan.
Tafa Nur Rahman menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki peran aktif sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada tahap ini, jaksa langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk mengidentifikasi korban, menilai kerugian yang dialami, serta memastikan aset pelaku dapat disita sebagai jaminan pemulihan. Proses ini menjadi bagian dari upaya menjamin bahwa putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada hukuman, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif bagi korban.
Penghargaan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap transformasi hukum yang diwujudkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan korban sebagai subjek hukum dengan hak atas informasi, perlindungan, partisipasi, dan pemulihan. Jaksa menegaskan bahwa keadilan sejati bukan hanya diukur dari durasi hukuman pelaku, tetapi dari sejauh mana korban mendapatkan pemulihan hak yang dijamin secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
PKK Konawe Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pembangunan Desa
Program PKK Konawe Selatan berhasil menjalin sinergi lintas lembaga guna mempercepat pembangunan desa berkelanjutan melalui pendekatan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.
14 September 2026
Wali Kota Ajak ASN Baubau Tingkatkan Pelayanan Publik
Wali Kota Yusran Fahim tekankan peran ASN dalam optimalisasi pelayanan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah.
14 September 2026
Sidak Kehadiran Guru di Kepulauan Muna Barat
Kepala Dinas Pendidikan Muna Barat lakukan sidak mendadak ke sekolah di wilayah kepulauan untuk memastikan disiplin kehadiran guru.
14 September 2026
Pilkades Wakatobi Rencanakan Pelaksanaan Awal 2027
Pemilihan kepala desa di Wakatobi dijadwalkan digelar pada awal tahun 2027, menyusul proses persiapan yang sedang berjalan secara intensif.
14 September 2026
Berita Lainnya

Suahasil Dilantik, Pengusaha Optimistis Dorong Tumbuh Ekonomi 8%
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Suahasil Tegaskan Kelanjutan Kebijakan Keuangan Negara
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan, Tekankan Kredibilitas Institusi
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Menkeu Dorong Perluasan Penindakan Rokok Ilegal
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

IHSG Melemah Saat Peluncuran Bansos Digital Ditetapkan Oktober
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Suahasil Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Tantangan Fiskal Makin Ketat
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Pergantian Menteri Keuangan Tak Ganggu Progres Whoosh
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Purbaya Siapkan Skema BPD Financing untuk Dorong Pembangunan Daerah
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA


