Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengisian Pertalite di Bali Dibatasi Berdasarkan Nomor Pelat

Bali menerapkan skema ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi Pertalite mulai 17 Oktober 2026, dengan batas maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
Pengisian Pertalite di Bali Dibatasi Berdasarkan Nomor Pelat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU se-Bali, berlaku mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan gangguan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan implementasi dari surat resmi Gubernur Bali, Wayan Koster, yang mengandung enam rekomendasi strategis.

Ketentuan utama mencakup pembatasan jumlah pengisian per transaksi: sepeda motor hanya boleh mengisi maksimal 3 liter, sedangkan mobil dibatasi hingga 20 liter per kali isi. Selain itu, akses pengisian hanya diperbolehkan sesuai digit terakhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan bertransaksi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap hanya berlaku pada tanggal genap. Aturan ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah Bali.

Prioritas pelayanan diberikan kepada kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang mendapat akses cepat tanpa harus menunggu antrean. Selain itu, Pertamina diminta memperketat pengawasan terhadap pengisian BBM secara berkala, dengan mewajibkan pencatatan odometer. Pengisian ulang hanya diperbolehkan jika penggunaan BBM sebelumnya telah mencapai minimal 70% dari kapasitas sebelumnya.

Pertamina juga diinstruksikan untuk meningkatkan layanan melalui digitalisasi antrean, memperpanjang jam operasional SPBU hingga 24 jam, menambah jumlah armada mobil tangki, dan menjamin ketersediaan stok BBM. Selain itu, petugas SPBU wajib berjaga penuh di setiap nozel, dan pelanggaran akan berdampak pada evaluasi izin operasional SPBU.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya