Pengisian Pertalite di Bali Dibatasi Berdasarkan Nomor Pelat
Bali menerapkan skema ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi Pertalite mulai 17 Oktober 2026, dengan batas maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU se-Bali, berlaku mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan gangguan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan implementasi dari surat resmi Gubernur Bali, Wayan Koster, yang mengandung enam rekomendasi strategis.
Ketentuan utama mencakup pembatasan jumlah pengisian per transaksi: sepeda motor hanya boleh mengisi maksimal 3 liter, sedangkan mobil dibatasi hingga 20 liter per kali isi. Selain itu, akses pengisian hanya diperbolehkan sesuai digit terakhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan bertransaksi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap hanya berlaku pada tanggal genap. Aturan ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah Bali.
Prioritas pelayanan diberikan kepada kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang mendapat akses cepat tanpa harus menunggu antrean. Selain itu, Pertamina diminta memperketat pengawasan terhadap pengisian BBM secara berkala, dengan mewajibkan pencatatan odometer. Pengisian ulang hanya diperbolehkan jika penggunaan BBM sebelumnya telah mencapai minimal 70% dari kapasitas sebelumnya.
Pertamina juga diinstruksikan untuk meningkatkan layanan melalui digitalisasi antrean, memperpanjang jam operasional SPBU hingga 24 jam, menambah jumlah armada mobil tangki, dan menjamin ketersediaan stok BBM. Selain itu, petugas SPBU wajib berjaga penuh di setiap nozel, dan pelanggaran akan berdampak pada evaluasi izin operasional SPBU.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

