Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengurusan STNK Hilang: Langkah Mudah dan Biaya Jelas

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK wajib segera mengurus penggantian dengan menyiapkan dokumen lengkap dan membayar biaya administrasi sesuai kategori kendaraan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
Pengurusan STNK Hilang: Langkah Mudah dan Biaya Jelas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak boleh diabaikan karena dokumen ini merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara. Tanpa STNK, kendaraan dianggap tidak sah dan berpotensi terkena tilang, denda, atau bahkan penyitaan. Selain itu, kehilangan STNK juga membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan dokumen, termasuk dalam proses jual beli kendaraan. Oleh karena itu, proses pengurusan penggantian harus dilakukan secara cepat dan tepat.

Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik wajib menyertakan sejumlah dokumen penting, termasuk e-KTP asli dan fotokopi, BPKB asli beserta salinannya, surat kehilangan dari kepolisian, rekomendasi dari Satlantas, serta dua surat pernyataan yang telah diberi meterai dan ditandatangani secara sah. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, harus dilengkapi surat kuasa khusus yang sah. Semua dokumen ini harus disiapkan sebelum datang ke kantor SAMSAT.

Proses pengurusan dimulai dengan kunjungan langsung ke kantor SAMSAT sesuai lokasi registrasi kendaraan, karena layanan keliling tidak melayani kasus kehilangan STNK. Setelah tiba, kendaraan akan diperiksa secara fisik oleh petugas secara gratis untuk memastikan kesesuaian data. Setelah itu, pemohon mengisi formulir yang telah disediakan, menyerahkan berkas lengkap, dan mengecek status pajak serta tidak adanya blokir pada kendaraan. Setelah verifikasi selesai, STNK baru dicetak di loket Bea Balik Nama II.

Biaya yang harus dibayar terdiri dari dua komponen: biaya penerbitan dan biaya pengesahan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya penerbitan adalah Rp10.000 dan pengesahan Rp25.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan sebesar Rp200.000 dengan pengesahan tetap Rp25.000. Biaya ini merupakan tarif resmi berdasarkan PNBP dan tidak termasuk pembayaran tunggakan pajak yang mungkin masih berlaku. Pembayaran dilakukan di loket khusus, dan STNK baru dapat diambil setelah menunjukkan bukti pembayaran.

Untuk mencegah kehilangan dokumen, disarankan agar pemilik kendaraan menyimpan STNK di tempat aman yang terpisah dari kendaraan. Dengan demikian, risiko kehilangan dan keterlambatan dalam proses pengurusan dapat diminimalkan. Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk menjaga kelancaran perjalanan dan memenuhi kewajiban hukum sebagai pengendara yang taat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya