Pengurusan STNK Hilang: Langkah Mudah dan Biaya Jelas
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK wajib segera mengurus penggantian dengan menyiapkan dokumen lengkap dan membayar biaya administrasi sesuai kategori kendaraan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak boleh diabaikan karena dokumen ini merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara. Tanpa STNK, kendaraan dianggap tidak sah dan berpotensi terkena tilang, denda, atau bahkan penyitaan. Selain itu, kehilangan STNK juga membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan dokumen, termasuk dalam proses jual beli kendaraan. Oleh karena itu, proses pengurusan penggantian harus dilakukan secara cepat dan tepat.
Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik wajib menyertakan sejumlah dokumen penting, termasuk e-KTP asli dan fotokopi, BPKB asli beserta salinannya, surat kehilangan dari kepolisian, rekomendasi dari Satlantas, serta dua surat pernyataan yang telah diberi meterai dan ditandatangani secara sah. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, harus dilengkapi surat kuasa khusus yang sah. Semua dokumen ini harus disiapkan sebelum datang ke kantor SAMSAT.
Proses pengurusan dimulai dengan kunjungan langsung ke kantor SAMSAT sesuai lokasi registrasi kendaraan, karena layanan keliling tidak melayani kasus kehilangan STNK. Setelah tiba, kendaraan akan diperiksa secara fisik oleh petugas secara gratis untuk memastikan kesesuaian data. Setelah itu, pemohon mengisi formulir yang telah disediakan, menyerahkan berkas lengkap, dan mengecek status pajak serta tidak adanya blokir pada kendaraan. Setelah verifikasi selesai, STNK baru dicetak di loket Bea Balik Nama II.
Biaya yang harus dibayar terdiri dari dua komponen: biaya penerbitan dan biaya pengesahan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya penerbitan adalah Rp10.000 dan pengesahan Rp25.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan sebesar Rp200.000 dengan pengesahan tetap Rp25.000. Biaya ini merupakan tarif resmi berdasarkan PNBP dan tidak termasuk pembayaran tunggakan pajak yang mungkin masih berlaku. Pembayaran dilakukan di loket khusus, dan STNK baru dapat diambil setelah menunjukkan bukti pembayaran.
Untuk mencegah kehilangan dokumen, disarankan agar pemilik kendaraan menyimpan STNK di tempat aman yang terpisah dari kendaraan. Dengan demikian, risiko kehilangan dan keterlambatan dalam proses pengurusan dapat diminimalkan. Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk menjaga kelancaran perjalanan dan memenuhi kewajiban hukum sebagai pengendara yang taat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dorong transformasi madrasah menuju lingkungan belajar inklusif, aman secara digital, dan berkeadilan melalui kolaborasi semua pihak.
24 Oktober 2026
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Kontingen Sulawesi Utara keluar sebagai juara umum Kejurnas Pacuan Kuda Pordasi ke-60 Seri 2 tahun 2026, mengamankan Piala Presiden dalam perhelatan nasional.
24 Oktober 2026

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Studi menunjukkan bahwa kebahagiaan dapat dibangun melalui gaya hidup sehat, interaksi sosial, dan tujuan jangka panjang.
24 Oktober 2026

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Pupuk Indonesia bersama Rabu Biru Foundation resmikan sistem irigasi di lima daerah, termasuk Gunungkidul, untuk tingkatkan produktivitas pertanian di lahan tadah hujan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.10 WITA

