Pengusaha HT Ditangkap Terkait Kasus Faktur Pajak Palsu
Seorang pengusaha inisial HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perpajakan di Jawa Timur, terkait penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi nyata dari 2017 hingga 2021.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pihak Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menetapkan seorang pengusaha berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua perusahaan di Kabupaten Sidoarjo. HT, yang menjabat sebagai Direktur PT TBNP dan pengendali penuh PT HNP, diduga sengaja memanipulasi dokumen perpajakan selama lima tahun berturut-turut. Kedua entitas tersebut bergerak di bidang konstruksi industri dan perdagangan eceran bahan konstruksi di wilayah Tropodo, Waru.
Dalam periode 2017 hingga 2021, tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi riil (TBTS). Selain itu, pengajuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan untuk kedua perusahaan disebut tidak sesuai fakta, dengan isi yang tidak lengkap atau tidak benar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama pihak berinisial SH, yang turut menjadi bagian dari jaringan pengelakan pajak. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp996.171.197,00 dari pajak PPh Badan dan PPN.
Tersangka kini dikenai pasal pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tahun 2023, khususnya Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, juncto Pasal 43 ayat (1). Ancaman hukumannya mencapai hukuman penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum pidana, termasuk ketentuan KUHAP dan peraturan pelaksanaan khusus dari Kemenkeu.
Proses hukum mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 24 September 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan PPNS DJP Jatim II, Jaksa Peneliti, serta tim pengawas dari Polda Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Luncurkan Rotasi Besar, 19 Kapolda Diganti
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmikan mutasi 88 perwira tinggi dan menengah, termasuk pergantian 19 Kapolda di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
3 Oktober 2026
Netanyahu Sebut Pelaku Pembajakan Pesawat Didera Radikalisasi Islam
Perdana Menteri Israel menegaskan pihaknya menyelidiki insiden pembajakan Flydubai FZ1073 dan menduga pelaku terpapar ideologi radikal Islam, sambil mengapresiasi penumpang yang mencegah aksi berbahaya.
3 Oktober 2026

Aktor Indonesia Denda Rp10,1 Juta Usai Konsumsi Narkoba di Bandara Kuala Lumpur
Seorang aktor asal Indonesia didenda sekitar Rp10,1 juta oleh pengadilan Malaysia karena positif menggunakan narkoba di toilet bandara, ditambah denda tambahan atas keributan di area keberangkatan.
3 Oktober 2026

Jaksa UEA Sebut Insiden Flydubai sebagai Serangan Teroris
Jaksa Agung UEA mengonfirmasi insiden pembajakan Flydubai FZ1073 sebagai serangan teroris, menyoroti penyerangan kopilot terhadap pilot dengan kapak darurat di kokpit.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tiga Desa di Aceh Jaya Dibangun Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.27 WITA

Indonesia Raih Medali Perak di Final Padel Putri Asian Games 2026
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.27 WITA

Presiden Mesir Ajak Afrika Perkuat Solusi Damai dan Ekonomi Bersama
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.26 WITA

Apple Perketat Akses Penuh Disk di macOS Akibat Ancaman AI
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.26 WITA

Matcha, Minuman Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Holistik
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.25 WITA

Minuman yang Aman dan Tidak Aman Disimpan di Tumbler
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.24 WITA

Korea Selatan Perluas Wisata Medis ke Daerah Lain
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.24 WITA

OpenAI Hentikan Pengembangan GPT-6.1 Astra Akibat Tanda Bahaya
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.09 WITA

