Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengusaha HT Ditangkap Terkait Kasus Faktur Pajak Palsu

Seorang pengusaha inisial HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perpajakan di Jawa Timur, terkait penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi nyata dari 2017 hingga 2021.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengusaha HT Ditangkap Terkait Kasus Faktur Pajak Palsu📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pihak Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menetapkan seorang pengusaha berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua perusahaan di Kabupaten Sidoarjo. HT, yang menjabat sebagai Direktur PT TBNP dan pengendali penuh PT HNP, diduga sengaja memanipulasi dokumen perpajakan selama lima tahun berturut-turut. Kedua entitas tersebut bergerak di bidang konstruksi industri dan perdagangan eceran bahan konstruksi di wilayah Tropodo, Waru.

Dalam periode 2017 hingga 2021, tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi riil (TBTS). Selain itu, pengajuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan untuk kedua perusahaan disebut tidak sesuai fakta, dengan isi yang tidak lengkap atau tidak benar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama pihak berinisial SH, yang turut menjadi bagian dari jaringan pengelakan pajak. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp996.171.197,00 dari pajak PPh Badan dan PPN.

Tersangka kini dikenai pasal pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tahun 2023, khususnya Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, juncto Pasal 43 ayat (1). Ancaman hukumannya mencapai hukuman penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum pidana, termasuk ketentuan KUHAP dan peraturan pelaksanaan khusus dari Kemenkeu.

Proses hukum mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 24 September 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan PPNS DJP Jatim II, Jaksa Peneliti, serta tim pengawas dari Polda Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya