Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyaluran Gaji ASN Melalui Koperasi Desa Masih Opsi, Belum Wajib

Pemerintah menyatakan penyaluran gaji ASN melalui gerai Koperasi Desa Merah Putih masih dalam tahap kajian, bukan kebijakan wajib, dan perlu evaluasi lebih lanjut sebelum direalisasikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 126x dibuka
Penyaluran Gaji ASN Melalui Koperasi Desa Masih Opsi, Belum Wajib📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah belum menetapkan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa sebagai mekanisme utama, melainkan tetap mempertimbangkan skema tersebut sebagai salah satu alternatif yang sedang dievaluasi. Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa rencana ini masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum menjadi keharusan bagi seluruh ASN di seluruh wilayah. Ia menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai arah kebijakan ke depan.

Dalam kesempatan kunjungan ke Kabupaten Bandung, pejabat tinggi tersebut menyampaikan bahwa kemungkinan penggunaan gerai Koperasi Desa Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji dan pensiun masih terbuka, namun tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keputusan akhir akan dipertimbangkan setelah memastikan kesiapan sistem kelembagaan, kualitas infrastruktur, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Proses ini, menurutnya, membutuhkan waktu dan evaluasi menyeluruh agar tidak mengganggu kestabilan administrasi keuangan negara.

Menteri Koperasi menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan sedang dalam proses penyiapan mekanisme pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk penyaluran gaji melalui koperasi sudah diajukan, dan rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2026. Meski demikian, detail teknis seperti jadwal pembayaran pertama, daerah uji coba, serta koperasi yang terlibat belum diungkap secara rinci.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mengganti sistem pembayaran konvensional secara mendadak, melainkan sebagai upaya diversifikasi saluran distribusi dana ASN untuk meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa. Keputusan akhir akan diambil setelah melalui kajian mendalam, termasuk uji coba di wilayah tertentu dan pemantauan dampak sosial-ekonomi terhadap pegawai dan masyarakat desa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya