Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Bakar Lahan di Kolaka Timur
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kebakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas Kabupaten Kolaka Timur, dengan tujuan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 19.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibukaKendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan satu individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Kolaka Timur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis citra satelit, serta identifikasi lokasi kejadian.
Kasus ini mencuat setelah kebakaran lahan menimbulkan asap tebal yang mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Lokasi kebakaran berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang berarti aktivitas pembakaran lahan di area tersebut dilarang secara hukum. Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan dan kehutanan.
Dalam proses penyidikan, petugas mengumpulkan bukti digital berupa rekaman satelit yang menunjukkan titik panas sebelum kebakaran meluas. Selain itu, saksi mata dan hasil pemeriksaan lapangan turut menjadi dasar penentuan tersangka. Penyidik menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang pelaku.
Tujuan dari penetapan tersangka adalah untuk menegaskan komitmen penegakan hukum lingkungan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk penuntutan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melaporkan praktik ilegal jika mengetahui.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Seniman Husen Bikin Monumen Layang-layang Tradisional dari Muna
Seniman Husen membuat monumen layang-layang tradisional khas Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
13 September 2026

Mall Kendari Sedikit Lagi Akan Menjadi Kenangan Warga Kendari
Warga Kota Kendari mulai merindukan keberadaan Mall Kendari yang hampir menjadi kenangan.
13 September 2026
Wali Kota Dorong Sinergi dengan KNPI untuk Percepat Pembangunan
Wali Kota Kendari mengajak KNPI Kendari berkolaborasi sebagai mitra strategis dalam mempercepat pembangunan dan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
13 September 2026
Warga Kendari Diminta Tertibkan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Kota Kendari gencar dorong warga perbaiki dokumen kependudukan demi optimalisasi pemanfaatan Kartu Identitas Kependudukan.
13 September 2026
Berita Lainnya

Kenzi, Karateka Cilik Perwakilan Dojo Kendari Permai
Minggu, 13 September 2026, 21.00 WITA

Elektrifikasi Alat Berat Dorong Efisiensi Pertambangan
Minggu, 13 September 2026, 19.38 WITA

Singapura Perkuat Kesiapan Sosial Hadapi Ancaman Terorisme
Minggu, 13 September 2026, 19.37 WITA

Knaken Dinyatakan Pailit, Dana Nasabah Rp143 Miliar Hilang
Minggu, 13 September 2026, 19.36 WITA

5 Tahun Integrasi, UMi Dorong 2,3 Juta UMKM Naik Kelas
Minggu, 13 September 2026, 19.36 WITA

Mantan Menteri Dihukum karena Suap Visa, Brankas Rp3 Miliar Ditemukan
Minggu, 13 September 2026, 19.35 WITA

17 Tahun Indonesia Eximbank Perkuat Ekspor Nasional
Minggu, 13 September 2026, 19.35 WITA

Pembiayaan Digital Gunakan Nomor HP sebagai Penilaian Kredit
Minggu, 13 September 2026, 19.35 WITA


