Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Bakar Lahan di Kolaka Timur

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kebakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas Kabupaten Kolaka Timur, dengan tujuan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 19.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan satu individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Kolaka Timur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis citra satelit, serta identifikasi lokasi kejadian.

Kasus ini mencuat setelah kebakaran lahan menimbulkan asap tebal yang mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Lokasi kebakaran berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang berarti aktivitas pembakaran lahan di area tersebut dilarang secara hukum. Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan dan kehutanan.

Dalam proses penyidikan, petugas mengumpulkan bukti digital berupa rekaman satelit yang menunjukkan titik panas sebelum kebakaran meluas. Selain itu, saksi mata dan hasil pemeriksaan lapangan turut menjadi dasar penentuan tersangka. Penyidik menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang pelaku.

Tujuan dari penetapan tersangka adalah untuk menegaskan komitmen penegakan hukum lingkungan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk penuntutan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melaporkan praktik ilegal jika mengetahui.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya