Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyitaan 1,599 Gram Sabu di Jakarta Barat, Dua Tersangka Diamankan

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua tersangka dan menyita 1,599 gram sabu dari dua lokasi berbeda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam operasi penyelidikan terpadu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penyitaan 1,599 Gram Sabu di Jakarta Barat, Dua Tersangka Diamankan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan AR setelah menemukan sejumlah paket sabu di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan bermula dari pengamatan terhadap AA yang dicurigai membawa barang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan di dasbor kendaraan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram yang disimpan dalam kotak jam.

Pengembangan kasus dilakukan setelah pemeriksaan awal, yang mengarah pada AR sebagai salah satu pelaku utama. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap AR di rumah kontrakannya di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 1.548 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.599 gram, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa upaya penindakan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut bahwa pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari risiko penyalahgunaan.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan peredaran narkoba. Masyarakat didorong untuk melapor secara aktif jika mengetahui indikasi kegiatan ilegal terkait narkoba. Kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dan pidana umum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya