Penyitaan 1,599 Gram Sabu di Jakarta Barat, Dua Tersangka Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua tersangka dan menyita 1,599 gram sabu dari dua lokasi berbeda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam operasi penyelidikan terpadu.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan AR setelah menemukan sejumlah paket sabu di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan bermula dari pengamatan terhadap AA yang dicurigai membawa barang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan di dasbor kendaraan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram yang disimpan dalam kotak jam.
Pengembangan kasus dilakukan setelah pemeriksaan awal, yang mengarah pada AR sebagai salah satu pelaku utama. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap AR di rumah kontrakannya di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 1.548 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.599 gram, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa upaya penindakan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut bahwa pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari risiko penyalahgunaan.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan peredaran narkoba. Masyarakat didorong untuk melapor secara aktif jika mengetahui indikasi kegiatan ilegal terkait narkoba. Kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dan pidana umum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani
Tim gabungan Polda Kepri dan BNN Kepri mengamankan 18 orang di Kampung Madani, Batam, terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan 17 dari mereka positif mengandung zat terlarang.
26 Oktober 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Penindakan Wajib Direkam
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari dengan melibatkan 2.938 personel dan mewajibkan dokumentasi video setiap penindakan.
26 Oktober 2026

Pria di Madiun Tewaskan Istri Siri dan Anaknya dengan Cara Sadis
Seorang pria asal Madiun ditangkap karena diduga membunuh istri sirinya dan anaknya berusia empat tahun, lalu membakar dan menggiling jasad korban menggunakan mesin penggiling daging.
26 Oktober 2026
Paus Serukan Hentikan Perang di Yaman dan Doakan Korban Penembakan Yordania
Paus Leo XIV menyerukan perdamaian di Yaman dan menyampaikan duka atas insiden penembakan di gereja Yordania yang menewaskan sembilan orang.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Ir. H. Andi Pangerang Umar Mantan Bupati Kolaka Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 13.11 WITA

UIN Kolaka Gelar Adu Kreativitas dalam Bulan Bahasa
Senin, 26 Oktober 2026, 13.06 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Menteri dengan Kinerja Terbaik Menurut Survei
Senin, 26 Oktober 2026, 12.27 WITA

Pramono Ajak Warga Dukung JRF 2026, Jakarta Semakin Diperhitungkan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Mekanik Tangerang Kaget Dapat Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

PDIP dan Gerindra Soroti Dampak Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

Indonesia Kecam Serangan Teror di Gereja Yordania
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

Lima Karyawan Indonesia Pelajari Integrasi Energi Bersih di China
Senin, 26 Oktober 2026, 12.24 WITA

