Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpanjang SIM Lebih Awal? Ini Aturannya

Pemilik SIM bisa perpanjang hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis melalui aplikasi digital, sementara secara langsung disarankan 30 hingga 12 hari sebelum jatuh tempo.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Perpanjang SIM Lebih Awal? Ini Aturannya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengurus perpanjangan, khususnya melalui layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM jatuh tempo, memberikan waktu lebih panjang untuk menghindari antrean atau keterlambatan yang berdampak pada keharusan membuat SIM baru. Kemudahan ini khusus berlaku untuk pengajuan secara daring, sementara perpanjangan langsung di Satpas tetap disarankan dalam jangka waktu 30 hingga 12 hari sebelum masa berlaku habis.

Masa berlaku SIM saat ini ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir, dan berlaku selama lima tahun secara standar. Misalnya, SIM yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026 akan berlaku hingga 17 Agustus 2031. Hal ini memungkinkan pemilik SIM untuk merencanakan perpanjangan secara lebih terencana, terutama dengan adanya pilihan layanan daring yang mempercepat proses tanpa harus datang ke kantor kepolisian secara langsung.

Proses perpanjangan melalui aplikasi digital mencakup serangkaian langkah yang sistematis. Calon pemohon harus menyiapkan dokumen seperti foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam, serta pas foto berlatar biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa aksesori. Selain itu, pemohon wajib menyelesaikan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id sebelum mengajukan permohonan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengguna dapat memulai proses di aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan mendaftar menggunakan nomor ponsel, verifikasi kode OTP, pembuatan PIN, dan verifikasi data KTP. Setelah akun aktif, pengguna mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan. Setelah konfirmasi data, Satpas akan melakukan verifikasi dan proses pencetakan SIM, yang kemudian dikirim langsung ke alamat pemohon atau dapat diambil di loket penerbit.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya