Perpanjang SIM Lebih Awal? Ini Aturannya
Pemilik SIM bisa perpanjang hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis melalui aplikasi digital, sementara secara langsung disarankan 30 hingga 12 hari sebelum jatuh tempo.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengurus perpanjangan, khususnya melalui layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM jatuh tempo, memberikan waktu lebih panjang untuk menghindari antrean atau keterlambatan yang berdampak pada keharusan membuat SIM baru. Kemudahan ini khusus berlaku untuk pengajuan secara daring, sementara perpanjangan langsung di Satpas tetap disarankan dalam jangka waktu 30 hingga 12 hari sebelum masa berlaku habis.
Masa berlaku SIM saat ini ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir, dan berlaku selama lima tahun secara standar. Misalnya, SIM yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026 akan berlaku hingga 17 Agustus 2031. Hal ini memungkinkan pemilik SIM untuk merencanakan perpanjangan secara lebih terencana, terutama dengan adanya pilihan layanan daring yang mempercepat proses tanpa harus datang ke kantor kepolisian secara langsung.
Proses perpanjangan melalui aplikasi digital mencakup serangkaian langkah yang sistematis. Calon pemohon harus menyiapkan dokumen seperti foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam, serta pas foto berlatar biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa aksesori. Selain itu, pemohon wajib menyelesaikan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id sebelum mengajukan permohonan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengguna dapat memulai proses di aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan mendaftar menggunakan nomor ponsel, verifikasi kode OTP, pembuatan PIN, dan verifikasi data KTP. Setelah akun aktif, pengguna mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan. Setelah konfirmasi data, Satpas akan melakukan verifikasi dan proses pencetakan SIM, yang kemudian dikirim langsung ke alamat pemohon atau dapat diambil di loket penerbit.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Verity Gagal Wujudkan Potensi Thriller Psikologis
Adaptasi novel *Verity* gagal menyajikan ketegangan mendalam karena pilihan arahan yang terlalu aman dan pemotongan elemen kunci, menghasilkan cerita yang datar dan kurang meyakinkan.
3 Oktober 2026

The Flood: Film Sci-Fi Thriller Baru Cregger Tampilkan Lawrence
Film sci-fi thriller terbaru Zach Cregger, The Flood, dibintangi Jennifer Lawrence, dijadwalkan tayang 11 Agustus 2028 setelah produksi dimulai di Eropa awal 2027.
3 Oktober 2026

Drishyam: The Conclusion, Klimaks Perburuan dan Patahnya Alibi
Film ketiga dalam trilogi Drishyam menampilkan klimaks perjuangan Vijay Salgaonkar melindungi keluarga dari kebenaran yang mengancam, di tengah tekanan internal dan investigasi baru yang tak terhindarkan.
3 Oktober 2026

Sinematografer Fjord Hadirkan Master Class di Jakarta 1 November
Sinematografer Tudor Vladimir Panduru akan menggelar Master Class di Jakarta pada 1 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian Jakarta World Cinema.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Sarmuji Ajak Tim Kemenperin Kerja Kolaboratif Tanpa Formalitas Berlebihan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Suahasil Belum Tetapkan Peran Spesifik Tiga Wamenkeu
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Geo Dipa Tetap di Kemenkeu untuk Dorong Ekosistem Hijau
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA
Sarmuji Resmi Jabat Menperin, Janji Lanjutkan Reformasi Industri
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Inflasi Terkendali, Manufaktur Ekspansi, Neraca Perdagangan Surplus
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Kemenhub Jamin Tiket Pesawat Nataru 2026 Terjangkau
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.49 WITA

Dua Perempuan di Bende Berjuang Melawan Sampah demi Kebersihan Lingkungan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.49 WITA

Geo Dipa Siapkan Tiga Jalur Pendanaan untuk Ekspansi PLTP
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.48 WITA

