Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Notifikasi Tidak Cukup, Perlindungan Sisa Kuota Harus Substantif

Kementerian Komdigi menegaskan notifikasi peringatan tidak memenuhi amanat MK, dan mendorong operator seluler segera terapkan mekanisme perlindungan nyata terhadap sisa kuota pelanggan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
Notifikasi Tidak Cukup, Perlindungan Sisa Kuota Harus Substantif📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa sistem notifikasi yang diberikan operator seluler atas masa aktif kuota internet tidak memadai sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, notifikasi hanya berfungsi sebagai pengingat preventif, bukan solusi konkret terhadap kerugian ekonomi akibat kuota yang hangus tanpa dimanfaatkan. Ia menekankan bahwa perlindungan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersifat substantif, bukan sekadar informasi.

Evaluasi terhadap tiga operator utama—XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel—menunjukkan masih banyak paket yang belum menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota. Dari total 92 paket XLSMART, 9 di antaranya masih mengandalkan notifikasi tanpa akumulasi. Sementara IOH memiliki 71 dari 94 paket yang hanya memberikan peringatan lewat notifikasi H-7 dan H-2 sebelum berakhir. Telkomsel juga menunjukkan kondisi serupa, dengan 76 dari 95 paket hanya mengandalkan notifikasi intensif terkait sisa kuota dan masa berlaku.

Denny menegaskan bahwa keberadaan puluhan paket non-rollover tersebut belum sesuai dengan amanat MK yang menekankan perlindungan nilai ekonomi pelanggan. Ia menilai bahwa kebijakan yang hanya mengandalkan informasi tidak cukup untuk menjamin hak pelanggan atas produk yang telah dibayar. Pemerintah, kata dia, mendorong seluruh operator segera merevisi mekanisme perlindungan agar dapat menjamin penggunaan sisa kuota secara nyata, bukan hanya berupa peringatan.

Tujuan utama dari evaluasi ini adalah memastikan bahwa kebijakan perlindungan sisa kuota tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar melindungi kepentingan ekonomi pelanggan. Kemkomdigi akan terus memantau implementasi dari seluruh operator dan mengambil langkah tegas jika ditemukan ketidakpatuhan. Dengan demikian, keberlangsungan kepercayaan publik terhadap layanan digital dapat terjaga secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya