Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Ditetapkan Terduga Pelanggar atas Permintaan Jatah Makan di Yogyakarta

Seorang Aipda dari Polsek Kraton ditetapkan sebagai terduga pelanggar karena diduga meminta jatah makan dari usaha kuliner di Alun-alun Kidul Yogyakarta, berdasarkan hasil penyelidikan Propam.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Ditetapkan Terduga Pelanggar atas Permintaan Jatah Makan di Yogyakarta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang anggota polisi dari Polsek Kraton, Aipda S, kini menjadi terduga pelanggar setelah terbukti terlibat dalam dugaan permintaan jatah makan dari pengusaha kuliner yang beroperasi di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta. Kejadian ini muncul setelah pemilik usaha, Dyah Laily Fardisa, mengunggah kronologi kejadian melalui media sosial pada 17 September 2026, menyoroti sejumlah permintaan yang dianggap tidak lazim selama operasional food truck. Ia menyebut bahwa permintaan makanan untuk tiga anggota polisi menjadi salah satu poin krusial yang memicu keputusannya untuk menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.

Pengungkapan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Propam Polresta Yogyakarta, yang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar. Dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (21/9), Propam menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar berdasarkan keterangan resmi dari manajemen Bolosego serta bukti-bukti pendukung lainnya. Sementara dua personel polisi lain yang disebut dalam kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur setelah melalui pemeriksaan dan verifikasi.

Aipda S kini menjalani penempatan khusus atau patsus sebagai tindakan sementara dalam proses sidang disiplin. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta menunjukkan komitmen Polresta Yogyakarta dalam menegakkan disiplin internal. Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan sidang disiplin sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat.

Dalam penjelasannya, Wahyu menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan internal, tetapi juga sebagai bentuk respons terhadap kekhawatiran publik terhadap praktik tidak sesuai SOP di area publik. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi resmi, menunjukkan proses yang terbuka dan berbasis bukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya