Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Rekan Sesama Anggota
Seorang anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap rekan seprofesi di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, setelah penyidik memproses kasus secara hukum.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 93x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang anggota Polri berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya sendiri, Bharada LVFL, di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi, 16 Oktober pukul 05.30 WIB. Proses penyidikan kini berlangsung intensif di bawah kendali Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan fokus pada pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan identifikasi seluruh bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Bharada LVFL, yang merupakan anggota Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi serta keadilan dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari pengacara keluarga korban, Bharada LVFL adalah nama lengkap almarhum, sementara pelaku diduga adalah Bharada Andika Rahmadani, yang diketahui sebagai rekan kerja korban. Pengacara Petrus Bala Pattyona menekankan pentingnya pembukaan kasus secara terang-terangan, termasuk motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Ia menyatakan dugaan pembunuhan berencana, mengingat adanya temuan senjata api dan sangkur yang disita oleh penyidik.
Petrus menyoroti bahwa kemungkinan besar pelaku tidak bekerja sendiri, mengingat kompleksitas kejadian yang melibatkan penggunaan tiga jenis senjata secara bersamaan. Ia menyerukan agar penyidik mengungkap semua fakta tanpa ada yang ditutupi, demi keadilan bagi keluarga almarhum dan menjaga integritas institusi kepolisian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

