Polres Baubau Tindak Tegas Anggota Diduga Intimidasi Wartawan
Polda Sultra memastikan proses hukum terhadap dua anggota Polres Baubau yang diduga mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di ruang pemeriksaan narkoba.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Peristiwa dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat meliput operasi narkoba di Polres Baubau telah ditangani secara tegas oleh Polda Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam, 11 Oktober 2026, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada 7 Oktober 2026 di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum. Peristiwa bermula dari pengamanan dua pelaku tindak pidana narkoba, lalu berlanjut saat seorang wartawan datang ke ruang pemeriksaan dan langsung merekam situasi tanpa izin, termasuk aksi informan dan minuman keras yang terlihat di atas meja.
Ketika rekaman dilakukan, suasana dalam ruangan memanas. Wartawan yang mengambil gambar secara dekat menimbulkan reaksi negatif dari informan, yang kemudian menyimpan minuman keras di bawah meja. Rekaman tersebut kemudian menjadi pemicu konflik. Salah satu petugas, BRIGPOL HS, meminta penghapusan video, namun permintaan tersebut ditolak. Terjadi tarik-menarik perangkat perekam hingga keduanya terjatuh di selasar ruang Satresnarkoba. Petugas kemudian merebut HP wartawan dan membawanya ke ruangan khusus untuk penghapusan konten.
Setelah video berhasil dihapus oleh BRIPDA AA, HP kembali diberikan kepada wartawan. Ia diperbolehkan meninggalkan kantor setelah mengecek perangkatnya. Polda Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, melainkan upaya pengendalian situasi untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan dan keselamatan informan. Namun, prosedur yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan aturan dan standar profesi, sehingga dua anggota terkait langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) untuk proses lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes. Pol. Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa penanganan cepat telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026, termasuk pemeriksaan awal oleh Propam Polres Baubau. Dua hari kemudian, tim Propam Polda Sultra turun ke lokasi untuk pendalaman. Pada 10 Oktober 2026, kedua anggota yang diduga terlibat dibawa ke Polda Sultra dan diberhentikan sementara dari tugas. Selain pemeriksaan terhadap korban dan lima saksi, termasuk Kasat dan Kanit Resnarkoba, juga dilakukan pengumpulan bukti digital dan keterangan tertulis. Semua proses dipastikan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan kode etik kepolisian.
Polda Sultra menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, akses informasi tetap dibatasi jika berpotensi mengganggu proses penyidikan atau membahayakan keselamatan pihak-pihak terkait. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran tugas operasional kepolisian. Proses hukum terhadap pelanggaran disiplin akan terus berjalan tanpa kompromi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Ali Mazi Salurkan Bantuan PIP dan Perumahan di Buton
Gubernur Sulawesi Tenggara menyerahkan bantuan PIP dan perumahan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Buton, menekankan komitmen pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan sosial.
11 Oktober 2026
Bupati Amri Percepat Pembangunan Merata di Kolaka
Bupati Kolaka, Amri, gencarkan bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur untuk wujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten.
11 Oktober 2026
Meja Kerja Adjustable Dorong Kebiasaan Kerja Sehat
Produk meja kerja berfitur penyesuaian tinggi hadir sebagai solusi ergonomis untuk mencegah masalah kesehatan akibat aktivitas duduk berkepanjangan.
11 Oktober 2026
Akuatik Kendari Siap Raih Juara Umum di Porprov 2026
Tim akuatik Kendari menargetkan 23 medali emas untuk memperebutkan gelar juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi 2026.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tol Serang-Panimbang Perpanjang Akses ke Destinasi Wisata Banten
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.30 WITA

Pendeta Asal Selandia Baru Soroti Kemajuan IKN
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

Tol Semarang-Demak Jadi Tanggul Laut Terpadu
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

42 Delegasi Global Soroti Kemajuan IKN di Kalimantan Timur
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

MRT ke Tangsel Belum Umumkan Rute, Waspadai Spekulasi Tanah
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

Air IKN Bisa Langsung Diminum, Kualitas Terjaga Secara Berkala
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.28 WITA

Pencairan JHT BPJS Bisa Dilakukan Tanpa Resign
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.28 WITA

Ameriza Moesa Dilantik Jadi Kepala Perwakilan BI Sumut
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.27 WITA

