Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polres Baubau Tindak Tegas Anggota Diduga Intimidasi Wartawan

Polda Sultra memastikan proses hukum terhadap dua anggota Polres Baubau yang diduga mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di ruang pemeriksaan narkoba.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polres Baubau Tindak Tegas Anggota Diduga Intimidasi Wartawan📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Peristiwa dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat meliput operasi narkoba di Polres Baubau telah ditangani secara tegas oleh Polda Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam, 11 Oktober 2026, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada 7 Oktober 2026 di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum. Peristiwa bermula dari pengamanan dua pelaku tindak pidana narkoba, lalu berlanjut saat seorang wartawan datang ke ruang pemeriksaan dan langsung merekam situasi tanpa izin, termasuk aksi informan dan minuman keras yang terlihat di atas meja.

Ketika rekaman dilakukan, suasana dalam ruangan memanas. Wartawan yang mengambil gambar secara dekat menimbulkan reaksi negatif dari informan, yang kemudian menyimpan minuman keras di bawah meja. Rekaman tersebut kemudian menjadi pemicu konflik. Salah satu petugas, BRIGPOL HS, meminta penghapusan video, namun permintaan tersebut ditolak. Terjadi tarik-menarik perangkat perekam hingga keduanya terjatuh di selasar ruang Satresnarkoba. Petugas kemudian merebut HP wartawan dan membawanya ke ruangan khusus untuk penghapusan konten.

Setelah video berhasil dihapus oleh BRIPDA AA, HP kembali diberikan kepada wartawan. Ia diperbolehkan meninggalkan kantor setelah mengecek perangkatnya. Polda Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, melainkan upaya pengendalian situasi untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan dan keselamatan informan. Namun, prosedur yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan aturan dan standar profesi, sehingga dua anggota terkait langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) untuk proses lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes. Pol. Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa penanganan cepat telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026, termasuk pemeriksaan awal oleh Propam Polres Baubau. Dua hari kemudian, tim Propam Polda Sultra turun ke lokasi untuk pendalaman. Pada 10 Oktober 2026, kedua anggota yang diduga terlibat dibawa ke Polda Sultra dan diberhentikan sementara dari tugas. Selain pemeriksaan terhadap korban dan lima saksi, termasuk Kasat dan Kanit Resnarkoba, juga dilakukan pengumpulan bukti digital dan keterangan tertulis. Semua proses dipastikan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan kode etik kepolisian.

Polda Sultra menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, akses informasi tetap dibatasi jika berpotensi mengganggu proses penyidikan atau membahayakan keselamatan pihak-pihak terkait. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran tugas operasional kepolisian. Proses hukum terhadap pelanggaran disiplin akan terus berjalan tanpa kompromi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya