Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pencairan JHT BPJS Bisa Dilakukan Tanpa Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus mengundurkan diri, dengan batas maksimal 10% atau 30% sesuai kebutuhan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pencairan JHT BPJS Bisa Dilakukan Tanpa Resign📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengakses dana yang telah dikumpulkan selama masa kerja. Tanpa harus pensiun atau berhenti bekerja, saldo dapat dicairkan secara parsial berdasarkan aturan yang ditegaskan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Pembiayaan sebesar 10% diperuntukkan bagi persiapan masa pensiun, sedangkan 30% dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah secara tunai atau melalui skema kredit perumahan.

Syarat utama untuk klaim adalah telah menjadi peserta minimal selama 10 tahun. Selain itu, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung sesuai jenis pencairan. Untuk klaim 10%, cukup melampirkan kartu peserta, E-KTP, serta NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebelumnya. Untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit, perlu dilengkapi dokumen seperti PPJB, AJB, atau surat penawaran kredit, serta dokumen perbankan terkait.

Proses pencairan dapat dilakukan secara daring melalui dua saluran resmi. Pertama, melalui portal Lapak Asik dengan mengisi data pribadi, mengunggah dokumen, dan menunggu konfirmasi wawancara online via email. Verifikasi dilakukan melalui video call oleh petugas, dan pencairan dilakukan setelah proses diverifikasi. Kedua, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), di mana peserta dapat mengajukan klaim langsung dari ponsel dengan memilih menu JHT, memverifikasi data diri melalui selfie, dan memasukkan nomor rekening serta NPWP.

Proses pencairan yang dijalankan secara digital ini rata-rata memakan waktu antara satu hingga tiga hari kerja. Status pengajuan dapat dipantau secara real-time melalui fitur Tracking Klaim. Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah menekankan bahwa pencairan parsial yang dilakukan lebih dari dua tahun sekali dapat mengakibatkan pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya. Tujuan utamanya tetap menjaga kesejahteraan peserta sekaligus memberikan akses likuiditas bagi kebutuhan mendesak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya