Pencairan JHT BPJS Bisa Dilakukan Tanpa Resign
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus mengundurkan diri, dengan batas maksimal 10% atau 30% sesuai kebutuhan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengakses dana yang telah dikumpulkan selama masa kerja. Tanpa harus pensiun atau berhenti bekerja, saldo dapat dicairkan secara parsial berdasarkan aturan yang ditegaskan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Pembiayaan sebesar 10% diperuntukkan bagi persiapan masa pensiun, sedangkan 30% dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah secara tunai atau melalui skema kredit perumahan.
Syarat utama untuk klaim adalah telah menjadi peserta minimal selama 10 tahun. Selain itu, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung sesuai jenis pencairan. Untuk klaim 10%, cukup melampirkan kartu peserta, E-KTP, serta NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebelumnya. Untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit, perlu dilengkapi dokumen seperti PPJB, AJB, atau surat penawaran kredit, serta dokumen perbankan terkait.
Proses pencairan dapat dilakukan secara daring melalui dua saluran resmi. Pertama, melalui portal Lapak Asik dengan mengisi data pribadi, mengunggah dokumen, dan menunggu konfirmasi wawancara online via email. Verifikasi dilakukan melalui video call oleh petugas, dan pencairan dilakukan setelah proses diverifikasi. Kedua, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), di mana peserta dapat mengajukan klaim langsung dari ponsel dengan memilih menu JHT, memverifikasi data diri melalui selfie, dan memasukkan nomor rekening serta NPWP.
Proses pencairan yang dijalankan secara digital ini rata-rata memakan waktu antara satu hingga tiga hari kerja. Status pengajuan dapat dipantau secara real-time melalui fitur Tracking Klaim. Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah menekankan bahwa pencairan parsial yang dilakukan lebih dari dua tahun sekali dapat mengakibatkan pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya. Tujuan utamanya tetap menjaga kesejahteraan peserta sekaligus memberikan akses likuiditas bagi kebutuhan mendesak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MRT ke Tangsel Belum Umumkan Rute, Waspadai Spekulasi Tanah
Pemerintah menunda pengumuman rute MRT Jakarta menuju Tangerang Selatan untuk menghindari spekulasi harga tanah yang bisa mengganggu kelayakan ekonomi proyek.
11 Oktober 2026

Prancis Tekankan Pemilu Palestina Harus Segera Dilaksanakan
Prancis mendesak otoritas Palestina membatalkan penundaan pemilu legislatif dan presiden yang dijadwalkan 2027, menekankan pentingnya proses demokrasi untuk stabilitas wilayah.
11 Oktober 2026

Trump Jamin Tak Serang Iran Sebelum Pemilu AS
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak akan melancarkan serangan ke Iran sebelum pemilu paruh waktu pada 3 November, sambil menyebut diskusi dengan Teheran sedang berlangsung produktif.
11 Oktober 2026
Hasyim Asyari Bantah Klaim Doli Soal Tak Bahas PKPU 19/2023
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sempat terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat, didukung dokumen dan tanda tangan pimpinan lembaga terkait.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tol Serang-Panimbang Perpanjang Akses ke Destinasi Wisata Banten
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.30 WITA

Pendeta Asal Selandia Baru Soroti Kemajuan IKN
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

Tol Semarang-Demak Jadi Tanggul Laut Terpadu
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

42 Delegasi Global Soroti Kemajuan IKN di Kalimantan Timur
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.29 WITA

Air IKN Bisa Langsung Diminum, Kualitas Terjaga Secara Berkala
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.28 WITA

Ameriza Moesa Dilantik Jadi Kepala Perwakilan BI Sumut
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.27 WITA

Denza Resmi Berganti Nama Jadi Danza di Indonesia
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.27 WITA

VisionQuest Hadirkan Keluarga Vision yang Terlupakan
Minggu, 11 Oktober 2026, 23.17 WITA

