Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pomdam Jaya Periksa Prajurit Diduga Terkait Judi Online di Rumah Dinas

Pomdam Jaya menahan seorang prajurit dan memeriksa 17 saksi terkait temuan aktivitas judi online di rumah dinas di Cijantung, Jakarta Timur, sementara 11 tersangka sipil diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
Pomdam Jaya Periksa Prajurit Diduga Terkait Judi Online di Rumah Dinas📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pomdam Jaya kini memperdalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang prajurit TNI AD terkait penemuan aktivitas judi online di sebuah rumah dinas di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Proses penyidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin dan hukum secara tegas, tanpa memandang jabatan atau posisi. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan satu prajurit berinisial A sejak 7 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, prajurit tersebut menyatakan bahwa rumah dinas yang menjadi lokasi aktivitas judi online disewakan kepada pihak lain yang rencananya akan menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Pernyataan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh aparat hukum militer.

Sebanyak 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judi online, bersama dengan 14 unit telepon seluler sebagai barang bukti, telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2026. Penyerahan ini menunjukkan kolaborasi antara kekuatan militer dan kepolisian dalam menangani kasus perdata yang melibatkan pelanggaran hukum pidana. Penyidik menilai perlu adanya penanganan hukum yang lebih intensif oleh kepolisian karena melibatkan aspek kejahatan cyber dan perjudian daring.

Pendekatan yang diambil oleh Pomdam Jaya menunjukkan konsistensi dalam menangani pelanggaran secara profesional, tanpa membiarkan persoalan menumpuk atau terlalu lama menggantung. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas, terlepas dari latar belakang pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan tetap menghormati hak asasi dan prinsip keadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya