Pomdam Jaya Periksa Prajurit Diduga Terkait Judi Online di Rumah Dinas
Pomdam Jaya menahan seorang prajurit dan memeriksa 17 saksi terkait temuan aktivitas judi online di rumah dinas di Cijantung, Jakarta Timur, sementara 11 tersangka sipil diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pomdam Jaya kini memperdalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang prajurit TNI AD terkait penemuan aktivitas judi online di sebuah rumah dinas di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Proses penyidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin dan hukum secara tegas, tanpa memandang jabatan atau posisi. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan satu prajurit berinisial A sejak 7 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, prajurit tersebut menyatakan bahwa rumah dinas yang menjadi lokasi aktivitas judi online disewakan kepada pihak lain yang rencananya akan menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Pernyataan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh aparat hukum militer.
Sebanyak 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judi online, bersama dengan 14 unit telepon seluler sebagai barang bukti, telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2026. Penyerahan ini menunjukkan kolaborasi antara kekuatan militer dan kepolisian dalam menangani kasus perdata yang melibatkan pelanggaran hukum pidana. Penyidik menilai perlu adanya penanganan hukum yang lebih intensif oleh kepolisian karena melibatkan aspek kejahatan cyber dan perjudian daring.
Pendekatan yang diambil oleh Pomdam Jaya menunjukkan konsistensi dalam menangani pelanggaran secara profesional, tanpa membiarkan persoalan menumpuk atau terlalu lama menggantung. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas, terlepas dari latar belakang pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan tetap menghormati hak asasi dan prinsip keadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

