Prabowo Janji Tindak Tegas Korporasi Penyebab Karhutla
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelidiki dan menindak korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan, serta memperkuat regulasi dan edukasi di tingkat daerah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan secara tegas bahwa pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi dengan akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Kamis (24/9), dan direkam dalam video yang kemudian dipublikasikan oleh Sekretariat Presiden pada Jumat (25/9).
Ia menyoroti adanya regulasi daerah yang masih memungkinkan pembakaran lahan hingga dua hektare, yang menurutnya justru membuka celah bagi pelanggaran. Prabowo menyebut delapan peraturan daerah kabupaten yang tetap memperbolehkan praktik tersebut sebagai bentuk ketidaksesuaian dengan kebijakan nasional, dan menilainya sebagai kebijakan yang tidak logis dan tidak berkelanjutan.
Untuk menangani persoalan ini, pemerintah akan mengerahkan personel TNI dan kemungkinan besar Polri ke tingkat kabupaten. Rencananya, seribu perwira dari jenjang mayor hingga kolonel akan ditempatkan untuk melakukan edukasi langsung kepada masyarakat. Langkah ini diikuti dengan penyiapan solusi alternatif, seperti penyediaan lahan dan peralatan seperti pompa air, agar masyarakat tidak bergantung pada pembakaran sebagai metode pengelolaan lahan.
Prabowo juga menegaskan kewajiban korporasi dalam menjaga kawasan yang dikelolanya, termasuk kewajiban membangun infrastruktur pencegahan kebakaran. Setiap korporasi yang mengelola lahan seluas lima hektare wajib menyediakan menara pemantau, embung, serta tim pemadam kebakaran yang terdiri dari karyawan mereka sendiri, sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mendag Perkuat Komunikasi dengan Ritel Atasi Kelangkaan Beras Premium
Pemerintah memperkuat koordinasi dengan ritel modern untuk menjamin kelancaran pasokan beras premium, sekaligus menepis isu kelangkaan yang sebenarnya hanya terkait variasi produk, bukan ketersediaan secara umum.
25 September 2026

Menhub Lantik Ahmad sebagai Ketua KNKT 2026–2030
Menteri Perhubungan melantik Ahmad sebagai ketua KNKT periode 2026–2030 dengan penekanan pada independensi dan profesionalisme dalam investigasi kecelakaan transportasi.
25 September 2026

Relawan Gugur Saat Padamkan Karhutla, Keluarga Minta Pemerintah Bertanggung Jawab
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menewaskan relawan berusia 53 tahun yang tumbang usai berjuang memadamkan api selama dua minggu, memicu tuntutan agar pemerintah kembali memperkuat upaya mitigasi kebakaran lahan.
25 September 2026

Mamdani Balas Sindiran Netanyahu dengan Fakta ICC
Wali Kota New York Zohran Mamdani menanggapi tudingan Perdana Menteri Israel Netanyahu dengan mengungkap status buronan internasional yang menimpa sang pemimpin atas tuduhan kejahatan perang.
25 September 2026
Berita Lainnya

Minat Investor Indonesia ke Saham AS Melesat
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Komisaris MEDC Lepas 3 Juta Saham, Kepemilikan Menyusut
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Menkomdigi Dorong Telin Jadi Jembatan Digital Indonesia Global
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

BRI Money Changer Hadir di Titik Strategis untuk Kemudahan Tukar Valas
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

Danantara Dilibatkan Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

CIMB Niaga Dapat Dua Penghargaan Global untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

OJK Perbarui Aturan Pelaporan Insidental untuk Sektor Modal dan Karbon
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

