Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Janji Tindak Tegas Korporasi Penyebab Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelidiki dan menindak korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan, serta memperkuat regulasi dan edukasi di tingkat daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Prabowo Janji Tindak Tegas Korporasi Penyebab Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan secara tegas bahwa pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi dengan akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Kamis (24/9), dan direkam dalam video yang kemudian dipublikasikan oleh Sekretariat Presiden pada Jumat (25/9).

Ia menyoroti adanya regulasi daerah yang masih memungkinkan pembakaran lahan hingga dua hektare, yang menurutnya justru membuka celah bagi pelanggaran. Prabowo menyebut delapan peraturan daerah kabupaten yang tetap memperbolehkan praktik tersebut sebagai bentuk ketidaksesuaian dengan kebijakan nasional, dan menilainya sebagai kebijakan yang tidak logis dan tidak berkelanjutan.

Untuk menangani persoalan ini, pemerintah akan mengerahkan personel TNI dan kemungkinan besar Polri ke tingkat kabupaten. Rencananya, seribu perwira dari jenjang mayor hingga kolonel akan ditempatkan untuk melakukan edukasi langsung kepada masyarakat. Langkah ini diikuti dengan penyiapan solusi alternatif, seperti penyediaan lahan dan peralatan seperti pompa air, agar masyarakat tidak bergantung pada pembakaran sebagai metode pengelolaan lahan.

Prabowo juga menegaskan kewajiban korporasi dalam menjaga kawasan yang dikelolanya, termasuk kewajiban membangun infrastruktur pencegahan kebakaran. Setiap korporasi yang mengelola lahan seluas lima hektare wajib menyediakan menara pemantau, embung, serta tim pemadam kebakaran yang terdiri dari karyawan mereka sendiri, sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya