Gugatan Pendidikan Gibran di MK Disebut Strategi Politik Jangka Panjang
Gugatan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi dianggap bukan semata upaya hukum, melainkan alat politik untuk memengaruhi dinamika koalisi menjelang Pilpres 2029.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu malam, 23 September 2026. Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lain, yang menilai ketentuan pendidikan sebagai syarat wajib tidak sesuai dengan konstitusi. Namun, analis politik dan hukum Boni Hargens menilai bahwa di balik tuntutan hukum tersebut tersembunyi tujuan strategis jangka panjang.
Menurut Boni, gugatan ini merupakan manuver politik yang sengaja dilakukan untuk menggeser dinamika kekuasaan sebelum pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar menegakkan konstitusi, melainkan untuk memengaruhi arah koalisi politik dan posisi oposisi dalam tiga tahun ke depan. Dengan mengangkat isu keabsahan jabatan wakil presiden secara publik, tekanan politik dapat diperkuat tanpa melalui jalur formal yang telah ditentukan oleh sistem demokrasi.
Selain itu, Boni menyebut bahwa persoalan keabsahan jabatan wapres yang dipertanyakan secara terbuka berpotensi menjadi alat tawar dalam proses pembentukan koalisi politik. Ia menyatakan bahwa isu pemakzulan telah menjadi simbol kekuatan tawar yang bisa dimanfaatkan untuk menentukan kandidat presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang. Dalam konteks ini, ada indikasi bahwa sejumlah tokoh memiliki ambisi untuk dipasangkan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2029.
Gugatan yang diajukan ini menurut analis, lebih mencerminkan permainan politik daripada keinginan murni untuk menegakkan hukum. Karena itu, penting untuk memahami bahwa proses hukum yang dilakukan di MK tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap arah politik nasional. Kehadiran gugatan ini menunjukkan bahwa isu konstitusional kini menjadi ruang bagi pergeseran kekuasaan jangka panjang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Malam Kelam di Rumah Sakit: Keganasan dan Pemulihan
Film Survive the Night tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan narasi tegang tentang dua perampok yang terjebak dalam permainan hidup dan mati di rumah seorang dokter.
25 September 2026

TGB Janji Awasi Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah
Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan komitmen mengawal penegakan hukum terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan pimpinan ponpes di Lombok Tengah, dengan menekankan pentingnya keadilan bagi korban.
25 September 2026

Iran Tuding AS-Israel Teroris di Sidang PBB
Presiden Iran menegaskan bahwa negaranya justru korban agresi, bukan pelaku terorisme, dalam pidato di sidang Majelis Umum PBB.
25 September 2026

Puspadaya Minta Penahanan Segera Terhadap Tersangka Pencabulan Anak
Puspadaya Perindo mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial A, yang kini masih mengalami trauma psikologis.
25 September 2026
Berita Lainnya

Minat Investor Indonesia ke Saham AS Melesat
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Komisaris MEDC Lepas 3 Juta Saham, Kepemilikan Menyusut
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Menkomdigi Dorong Telin Jadi Jembatan Digital Indonesia Global
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

BRI Money Changer Hadir di Titik Strategis untuk Kemudahan Tukar Valas
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

Danantara Dilibatkan Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

Mendag Perkuat Komunikasi dengan Ritel Atasi Kelangkaan Beras Premium
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

CIMB Niaga Dapat Dua Penghargaan Global untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

