Pria di Brebes Akui Bunuh Ayah Kandung, Potong dan Rebus Tubuh
Seorang pria asal Brebes mengakui membunuh ayah kandungnya, lalu memutilasi dan merebus tubuh korban selama dua hari sebelum membuangnya ke sungai.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 31x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang warga Brebes berinisial HS mengakui telah membunuh ayah kandungnya dan memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian. Ia menyerahkan diri ke Polsek Kersana pada malam hari, mengungkapkan aksi kekerasan yang dilakukannya beberapa bulan lalu. Dalam keterangannya, HS menyatakan bahwa tubuh ayahnya direbus selama dua hari hingga hancur, kemudian dibuang ke Sungai Kluwut yang mengalir ke laut. Tulang korban dibakar hingga menjadi abu, menurut pengakuannya.
Penyidik Polsek Kersana langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa lokasi rumah tersangka di kompleks perumahan Desa Kemukten. Salah satu upaya penyelidikan yang dilakukan adalah membongkar septic tank di rumah HS sebagai bagian dari pencarian bukti fisik. Kepala Unit Reskrim, Aiptu Heri Sukamto, menyebut bahwa langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengakuan tersangka yang menyebutkan ada kemungkinan bagian tubuh korban dibuang ke dalam toilet.
Tetangga dan kerabat HS, Ina, mengaku tidak pernah melihat korban dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan bahwa HS selalu menyampaikan bahwa ayahnya sedang berdagang siomai di Kota Tegal. Ina menegaskan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, korban tidak pernah terlihat di rumah, dan tidak ada yang mencurigai karena sebelumnya korban memang sering merantau. Ia juga menyebut bahwa HS selalu menanggung kebutuhan keluarga, termasuk ketika istrinya meminta uang.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS dikenal sebagai sosok yang pendiam dan taat kepada ibu serta adik-adiknya yang masih bersekolah. Ia bekerja di sebuah pabrik sepatu sejak lulus SMA. Kapolsek Kersana, AKP Teguh Adi Winarko, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan hasil olah TKP akan segera diproses oleh Inafis. Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua temuan akan menjadi dasar penuntutan sesuai prosedur hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

