Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prinsip T3 Jadi Fondasi Pengarsipan Digital di Kementerian

Pengarsipan digital berbasis prinsip T3 mendukung efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui integrasi data, pertumbuhan berbasis pembelajaran, serta keamanan arsip yang terjaga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
Prinsip T3 Jadi Fondasi Pengarsipan Digital di Kementerian📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengelolaan arsip digital di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital kini mengacu pada tiga prinsip utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga. Ketiga aspek ini menjadi landasan strategis dalam memastikan sistem pengarsipan tidak hanya menyimpan data, tetapi juga memperkuat kinerja organisasi dan mendukung transformasi digital pemerintah secara menyeluruh. Menteri Komunikasi dan Digital menekankan bahwa akurasi pencatatan merupakan fondasi utama dalam setiap aktivitas kerja, karena data yang handal menjadi kunci dalam pengambilan keputusan yang tepat dan transparan.

Dalam acara penyerahan hasil pengawasan kearsipan internal, prinsip terhubung ditegaskan sebagai upaya mengintegrasikan arsip lintas unit kerja, sehingga informasi dapat diakses secara cepat dan efisien. Hal ini memungkinkan kolaborasi yang lebih dinamis serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang aktual dan terpercaya. Sementara prinsip tumbuh menekankan pemanfaatan arsip sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran organisasi, termasuk dokumentasi pelaksanaan kebijakan dan hasil evaluasi program yang dapat digunakan untuk perbaikan proses di masa depan.

Prinsip terjaga menyoroti pentingnya menjaga keamanan, integritas, dan kerahasiaan arsip sesuai peraturan yang berlaku. Pengelolaan arsip tidak hanya berfokus pada penyimpanan, tetapi juga pada penilaian nilai guna, klasifikasi retensi, dan pemusnahan yang dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur. Dengan demikian, informasi penting tetap terpelihara, sementara arsip yang tidak lagi diperlukan dihapus secara hukum dan bertanggung jawab.

Di tengah arus inovasi teknologi digital, terutama berkembangnya kecerdasan buatan, prinsip T3 menjadi semakin relevan. Kemampuan mengelola, menghubungkan, dan mengolah data secara akurat menjadi fondasi krusial agar teknologi seperti AI tidak hanya mengolah data secara otomatis, tetapi juga menghasilkan solusi yang berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menteri menyampaikan harapan agar evaluasi kearsipan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unit kerja dalam menjadikan kearsipan sebagai bagian integral dari kinerja dan pelayanan publik yang berdampak nyata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya