Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT Pos Diminta Jelasakan Status Pekerja Mitra

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan perlunya kejelasan status hubungan kerja di PT Pos Indonesia, khususnya bagi pekerja mitra, demi menjamin hak sesuai UU ketenagakerjaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 46x dibuka
PT Pos Diminta Jelasakan Status Pekerja Mitra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Pos Indonesia (Persero) diminta segera memperjelas status hubungan kerja seluruh pekerjanya, terutama yang berstatus mitra, dalam upaya memastikan perlindungan hukum dan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kepastian status kerja menjadi kunci agar pekerja mendapatkan jaminan sosial, hak berserikat, serta perlindungan saat berakhirnya hubungan kerja. Ia menyatakan akan melakukan sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mengevaluasi praktik penggunaan pekerja mitra dan mendorong penataan ulang sistem hubungan kerja.

Menurut Said, BUMN seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya. Ia menyoroti bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membatasi outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Di sektor BUMN, termasuk anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lain, pengaturan pekerjaan penunjang harus jelas mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, dan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan pembayaran ketika hubungan kerja berakhir.

Ia menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing otomatis berdampak pada PHK massal. Menurut Said, kenyataannya perusahaan tetap dapat mempertahankan tenaga kerja selama kebutuhan operasional masih ada, asalkan hubungan kerja ditata secara legal dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kenaikan upah minimum harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya operasional, bukan pengurangan tenaga kerja. Upaya ini, menurutnya, akan menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

KSPI dan Partai Buruh juga mempersiapkan aksi serentak di berbagai daerah pada periode 15–30 Oktober 2026 untuk mendorong kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5 persen serta penyesuaian aturan pesangon. Sementara itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, dengan struktur 23 bab dan 313 pasal yang mencakup berbagai aspek, termasuk pengupahan, tenaga kerja asing, dan hubungan kerja. Namun, Said menyatakan draf final masih memerlukan penyesuaian antarpasal, proses yang diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan sebelum dapat diterapkan secara penuh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya