PT Pos Diminta Jelasakan Status Pekerja Mitra
Presiden KSPI Said Iqbal menekankan perlunya kejelasan status hubungan kerja di PT Pos Indonesia, khususnya bagi pekerja mitra, demi menjamin hak sesuai UU ketenagakerjaan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 46x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Pos Indonesia (Persero) diminta segera memperjelas status hubungan kerja seluruh pekerjanya, terutama yang berstatus mitra, dalam upaya memastikan perlindungan hukum dan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kepastian status kerja menjadi kunci agar pekerja mendapatkan jaminan sosial, hak berserikat, serta perlindungan saat berakhirnya hubungan kerja. Ia menyatakan akan melakukan sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mengevaluasi praktik penggunaan pekerja mitra dan mendorong penataan ulang sistem hubungan kerja.
Menurut Said, BUMN seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya. Ia menyoroti bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membatasi outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Di sektor BUMN, termasuk anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lain, pengaturan pekerjaan penunjang harus jelas mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, dan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan pembayaran ketika hubungan kerja berakhir.
Ia menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing otomatis berdampak pada PHK massal. Menurut Said, kenyataannya perusahaan tetap dapat mempertahankan tenaga kerja selama kebutuhan operasional masih ada, asalkan hubungan kerja ditata secara legal dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kenaikan upah minimum harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya operasional, bukan pengurangan tenaga kerja. Upaya ini, menurutnya, akan menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
KSPI dan Partai Buruh juga mempersiapkan aksi serentak di berbagai daerah pada periode 15–30 Oktober 2026 untuk mendorong kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5 persen serta penyesuaian aturan pesangon. Sementara itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, dengan struktur 23 bab dan 313 pasal yang mencakup berbagai aspek, termasuk pengupahan, tenaga kerja asing, dan hubungan kerja. Namun, Said menyatakan draf final masih memerlukan penyesuaian antarpasal, proses yang diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan sebelum dapat diterapkan secara penuh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

