Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PTPP Tandatangani Perjanjian Restrukturisasi Utang dengan Bank Himbara

PTPP resmi menandatangani MRA dengan empat bank BUMN untuk restrukturisasi utang, sebagai bagian dari transformasi keuangan dan bisnis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PTPP Tandatangani Perjanjian Restrukturisasi Utang dengan Bank Himbara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT PP (Persero) Tbk secara resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dengan empat bank kreditur BUMN pada 10 September 2026. Penandatanganan ini dilakukan dalam kerangka upaya perbaikan kondisi keuangan dan peningkatan stabilitas operasional perseroan. Kegiatan tersebut telah disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari berikutnya.

Empat bank yang terlibat sebagai kreditur dalam perjanjian ini adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia. Dari keempatnya, Bank Mandiri turut menjalankan peran sebagai Agen Fasilitas dalam proses penandatanganan MRA. Seluruh kreditur merupakan entitas milik negara yang bergerak dalam sektor perbankan, sejalan dengan status PTPP sebagai BUMN yang dimiliki oleh pemerintah dan PT Danantara Asset Management.

Sebagai entitas yang memiliki hubungan afiliasi, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal ini mengingat kepemilikan saham pemerintah dan Danantara Asset Management di PTPP mencapai 51,00%. Meskipun demikian, perseroan menegaskan bahwa proses ini telah memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, termasuk sebagai transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham secara luas.

Efektivitas MRA baru akan berlaku setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian. Manajemen PTPP menyatakan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian integral dari strategi transformasi bisnis dan keuangan jangka panjang. Tujuannya adalah menjaga kelangsungan operasional, meningkatkan kinerja keuangan, serta memperkuat kapasitas perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur secara bertahap.

Dewan Komisaris dan Direksi PTPP menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam keterbukaan informasi tidak mengandung pernyataan yang menyesatkan atau keliru. Proses peninjauan internal telah dilakukan secara menyeluruh, dan transaksi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan perseroan di tengah tantangan eksternal yang kompleks.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya