Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Dorong Perluasan Program Bedah Rumah ke 2 Juta Unit

Pemerintah menargetkan penambahan 2 juta unit bedah rumah hingga 2027, dengan upaya percepatan verifikasi dan penyederhanaan persyaratan di seluruh provinsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.36 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Dorong Perluasan Program Bedah Rumah ke 2 Juta Unit📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat kurang mampu. Dalam rencana jangka menengah hingga 2027, pemerintah berupaya menaikkan alokasi program dari angka saat ini yang baru mencapai sekitar 311 ribu unit menjadi total 2 juta unit. Target ini sejalan dengan roadmap yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sejalan dengan rencana tersebut, pelaksanaan BSPS tahun 2026 terus dipercepat, meskipun capaian masih belum optimal. Dari total 400 ribu unit yang ditargetkan, sebanyak 336.176 unit telah menyelesaikan verifikasi faktual. Namun, hanya 188.356 unit atau 56% yang telah direkomendasikan untuk penyaluran bantuan. Sementara itu, progres fisik menunjukkan 85.649 unit masih dalam tahap awal pengerjaan, 33.310 unit berada di rentang 30% hingga kurang dari 100%, dan 23.741 unit telah selesai 100%.

Kinerja pelaksanaan program bervariasi di berbagai daerah. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan tingkat kelolosan verifikasi tertinggi sebesar 71,44%, diikuti oleh Sulawesi Selatan (67,68%) dan Kalimantan Tengah (66%). Di sisi lain, DKI Jakarta yang sebelumnya kesulitan dalam verifikasi kini mencatat peningkatan signifikan dari di bawah 10% menjadi sekitar 22%, didorong oleh penyederhanaan persyaratan melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Perubahan utama mencakup pengurangan masa tinggal di rumah tidak layak huni dari 3 tahun menjadi 1 tahun, serta batas waktu tidak menerima bantuan dari 10 tahun menjadi 5 tahun.

Pemerintah juga memperhatikan keterbatasan sumber daya manusia dalam pendampingan masyarakat, terutama di daerah dengan kinerja rendah seperti Papua dan Jakarta. Upaya perbaikan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan penggunaan command center pusat untuk mempercepat proses verifikasi. Semua perbaikan tetap berjalan dalam koridor aturan yang ketat, dengan konsultasi menyeluruh terhadap lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum. Tujuan utama tetap menjaga akuntabilitas dan efisiensi, sekaligus memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya