Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

QRIS Dilarang untuk Transaksi Judi Online, Pelanggaran Akan Diblokir

ASPI menegaskan QRIS tidak boleh digunakan untuk transaksi judi online, dengan ancaman pemblokiran alat pembayaran dan rekening jika terbukti melanggar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
QRIS Dilarang untuk Transaksi Judi Online, Pelanggaran Akan Diblokir📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Sistem Pemayaran Indonesia (ASPI) menegaskan bahwa penggunaan QRIS untuk transaksi judi online tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas. Ketua ASPI, Santoso, menyatakan bahwa setiap merchant yang terbukti memanfaatkan QRIS untuk aktivitas perjudian akan langsung dikenai pemblokiran alat pembayaran dan rekeningnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan meningkatnya penggunaan QRIS dalam aktivitas ilegal, terutama dalam konteks pencucian uang yang terkait dengan judi daring.

Menurut Santoso, tujuan utama QRIS adalah mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat melalui transaksi keuangan yang sah dan terpercaya. Ia menekankan bahwa setiap sistem pembayaran harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai sosial. ASPI juga akan menghimbau seluruh anggotanya untuk menjaga integritas sistem dan tidak terlibat dalam transaksi yang menyimpang.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tren pergeseran metode deposit dalam aktivitas judi online. Pada tahun 2025, penggunaan QRIS dalam deposit mencapai 78,5 persen dari total frekuensi transaksi, yaitu sebanyak 305,35 juta kali dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun. Sementara itu, transfer rekening bank dan dompet digital hanya menyumbang 21,5 persen, atau sekitar 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun. Pergeseran ini semakin jelas terlihat di triwulan I 2026, ketika penggunaan QRIS meningkat menjadi 88,6 persen dari total frekuensi deposit.

Tren ini mencerminkan upaya pelaku judi online untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital yang mudah dan cepat, meski secara hukum dilarang. PPATK menilai fenomena ini sebagai bentuk modifikasi strategi pencucian uang yang semakin canggih. Dengan data yang menguatkan temuan tersebut, ASPI berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan lembaga terkait guna memastikan tidak ada celah bagi aktivitas ilegal dalam sistem pembayaran nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya