QRIS Dilarang untuk Transaksi Judi Online, Pelanggaran Akan Diblokir
ASPI menegaskan QRIS tidak boleh digunakan untuk transaksi judi online, dengan ancaman pemblokiran alat pembayaran dan rekening jika terbukti melanggar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Asosiasi Sistem Pemayaran Indonesia (ASPI) menegaskan bahwa penggunaan QRIS untuk transaksi judi online tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas. Ketua ASPI, Santoso, menyatakan bahwa setiap merchant yang terbukti memanfaatkan QRIS untuk aktivitas perjudian akan langsung dikenai pemblokiran alat pembayaran dan rekeningnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan meningkatnya penggunaan QRIS dalam aktivitas ilegal, terutama dalam konteks pencucian uang yang terkait dengan judi daring.
Menurut Santoso, tujuan utama QRIS adalah mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat melalui transaksi keuangan yang sah dan terpercaya. Ia menekankan bahwa setiap sistem pembayaran harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai sosial. ASPI juga akan menghimbau seluruh anggotanya untuk menjaga integritas sistem dan tidak terlibat dalam transaksi yang menyimpang.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tren pergeseran metode deposit dalam aktivitas judi online. Pada tahun 2025, penggunaan QRIS dalam deposit mencapai 78,5 persen dari total frekuensi transaksi, yaitu sebanyak 305,35 juta kali dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun. Sementara itu, transfer rekening bank dan dompet digital hanya menyumbang 21,5 persen, atau sekitar 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun. Pergeseran ini semakin jelas terlihat di triwulan I 2026, ketika penggunaan QRIS meningkat menjadi 88,6 persen dari total frekuensi deposit.
Tren ini mencerminkan upaya pelaku judi online untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital yang mudah dan cepat, meski secara hukum dilarang. PPATK menilai fenomena ini sebagai bentuk modifikasi strategi pencucian uang yang semakin canggih. Dengan data yang menguatkan temuan tersebut, ASPI berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan lembaga terkait guna memastikan tidak ada celah bagi aktivitas ilegal dalam sistem pembayaran nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

