QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir
Penggunaan QRIS untuk transaksi judi online kini menjadi perhatian serius, dengan potensi pemblokiran rekening merchant yang terbukti melanggar aturan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kemudahan sistem pembayaran berbasis QRIS yang dirancang untuk mendorong inklusi keuangan kini menjadi sarana penyalahgunaan dalam aktivitas perjudian daring. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai metode deposit judi online, terutama sejak awal 2026. Dalam triwulan pertama tahun ini, hingga 88,6 persen dari total transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, menunjukkan tren dominasi alat pembayaran digital dalam aktivitas tersebut.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menegaskan bahwa penggunaan QRIS untuk kegiatan ilegal seperti judi online tidak akan dibiarkan. Ia menyatakan secara tegas bahwa setiap merchant yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran ini akan langsung kehilangan akses QRIS, disertai pemblokiran rekening secara otomatis oleh lembaga pengelola. “Jika ada bukti nyata, kami akan bertindak tegas. QRIS akan dicabut, dan alat pembayaran tersebut akan dimatikan tanpa penundaan,” tegasnya dalam pernyataan usai acara ISEF 2026.
Pengawasan semakin ketat karena data PPATK menunjukkan adanya pergeseran modus pencucian uang dari aktivitas perjudian online yang kini lebih banyak menggunakan sistem digital seperti QRIS. Pada 2025, nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun di tahun sebelumnya, sementara deposit menurun dari Rp36,01 triliun menjadi Rp51,3 triliun. Namun, meski jumlah total menurun, proporsi penggunaan QRIS dalam deposit justru meningkat drastis, mencapai 78,5 persen dari total frekuensi transaksi.
ASPI menekankan bahwa tujuan utama QRIS adalah mendukung ekonomi riil dan inklusi keuangan, bukan memfasilitasi aktivitas ilegal. Oleh karena itu, lembaga ini mengimbau seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam transaksi yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan perjudian. “Setiap alat pembayaran harus digunakan sesuai fungsi positifnya—mendukung transaksi nasabah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat,” ujar perwakilan ASPI.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

