Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir

Penggunaan QRIS untuk transaksi judi online kini menjadi perhatian serius, dengan potensi pemblokiran rekening merchant yang terbukti melanggar aturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kemudahan sistem pembayaran berbasis QRIS yang dirancang untuk mendorong inklusi keuangan kini menjadi sarana penyalahgunaan dalam aktivitas perjudian daring. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai metode deposit judi online, terutama sejak awal 2026. Dalam triwulan pertama tahun ini, hingga 88,6 persen dari total transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, menunjukkan tren dominasi alat pembayaran digital dalam aktivitas tersebut.

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menegaskan bahwa penggunaan QRIS untuk kegiatan ilegal seperti judi online tidak akan dibiarkan. Ia menyatakan secara tegas bahwa setiap merchant yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran ini akan langsung kehilangan akses QRIS, disertai pemblokiran rekening secara otomatis oleh lembaga pengelola. “Jika ada bukti nyata, kami akan bertindak tegas. QRIS akan dicabut, dan alat pembayaran tersebut akan dimatikan tanpa penundaan,” tegasnya dalam pernyataan usai acara ISEF 2026.

Pengawasan semakin ketat karena data PPATK menunjukkan adanya pergeseran modus pencucian uang dari aktivitas perjudian online yang kini lebih banyak menggunakan sistem digital seperti QRIS. Pada 2025, nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun di tahun sebelumnya, sementara deposit menurun dari Rp36,01 triliun menjadi Rp51,3 triliun. Namun, meski jumlah total menurun, proporsi penggunaan QRIS dalam deposit justru meningkat drastis, mencapai 78,5 persen dari total frekuensi transaksi.

ASPI menekankan bahwa tujuan utama QRIS adalah mendukung ekonomi riil dan inklusi keuangan, bukan memfasilitasi aktivitas ilegal. Oleh karena itu, lembaga ini mengimbau seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam transaksi yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan perjudian. “Setiap alat pembayaran harus digunakan sesuai fungsi positifnya—mendukung transaksi nasabah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat,” ujar perwakilan ASPI.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya