Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Repatriasi Terbesar Sejarah: 30.190 Benda Budaya Kembali ke Indonesia

Indonesia dan Belanda menandatangani kesepakatan repatriasi terbesar dalam sejarah, mencakup 30.190 koleksi, 427 sisa jasad, dan 20 benda bersejarah, termasuk fosil Manusia Jawa dan manuskrip Teuku Umar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 137x dibuka
Repatriasi Terbesar Sejarah: 30.190 Benda Budaya Kembali ke Indonesia📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah menyelesaikan kesepakatan repatriasi yang melibatkan pemulangan sejumlah besar benda budaya dan warisan sejarah, dengan total 30.190 koleksi ilmiah, 427 sisa jasad manusia purba, serta 20 artefak bersejarah dari masa kolonial. Penandatanganan dilakukan pada 9 Oktober 2026 di Indonesia House Amsterdam oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan identitas budaya dan keadilan sejarah atas penjarahan kolonial yang terjadi selama lebih dari seabad.

Koleksi yang dikembalikan berasal dari hasil penelitian ilmiah ilmuwan Belanda, Eugène Dubois, yang menemukan fosil Manusia Jawa di Sangiran pada 1891–1892. Di antara benda yang dikembalikan adalah tempurung kepala, tulang paha, dan gigi geraham Homo erectus—fosil yang menjadi bukti penting dalam studi evolusi manusia. Selain itu, sejumlah benda bersejarah dari berbagai wilayah, termasuk Berlian Banjarmasin, pedang Sikin Panjang, manuskrip Alquran milik Teuku Umar, serta gulungan wayang beber dan nisan batu dari Aceh, juga kembali ke Indonesia sebagai bagian dari proses pemulihan asal-usul budaya.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa semua benda budaya yang dipulangkan akan dikelola secara kolektif oleh Kementerian Kebudayaan dan disimpan di Museum Nasional Jakarta. Tujuannya adalah memastikan perawatan yang optimal, menjaga keaslian, serta membuka akses publik melalui edukasi dan penelitian ilmiah bersama. Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi ini merupakan bentuk pengakuan atas kedaulatan budaya dan pentingnya memulihkan warisan yang seharusnya kembali ke akar sejarahnya.

Namun, di balik keberhasilan diplomasi, muncul kekhawatiran dari kalangan arkeolog dan pakar budaya tentang kepemilikan akhir dan keberlanjutan pengelolaan. Pertanyaan mendasar muncul: apakah benda-benda ini benar-benar menjadi milik negara, atau seharusnya dikembalikan kepada komunitas adat atau masyarakat asal yang terdampak penjarahan? Selain itu, tantangan logistik, konservasi, dan perlindungan dari pencurian atau duplikasi tetap menjadi perhatian utama dalam implementasi jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya