Ruben Onsu Laporkan Dua Pelaku Penyebar Video Call ke Polda Metro
Ruben Onsu melaporkan dua individu ke Polda Metro Jaya atas penyebaran rekaman video call tanpa izin, diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.44 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 162x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ruben Onsu resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menuding keduanya menyebarkan rekaman percakapan pribadi tanpa persetujuan. Kedua terlapor, yakni Artos (AA/AO) dan F alias Y, diduga menjadi penyebar utama video call yang sempat diunggah oleh Sarwendah di media sosial. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian yang menimpa pribadi dan lingkungan sekitarnya akibat penyebaran konten sensitif.
Menurut pengacara Ruben, Minola Sebayang, terlapor telah mengunggah dan menyebarkan rekaman tersebut secara sengaja melalui platform digital, termasuk Instagram. Dalam konferensi pers sebelumnya, kedua terlapor telah mengakui secara terbuka bahwa mereka yang membagikan rekaman tersebut, termasuk melalui proses edit dan penyebaran daring. Minola menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan kebebasan pribadi korban.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 258 dan 259 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, sehingga kemungkinan restorative justice (keadilan restoratif) sangat kecil karena ancaman hukuman melebihi lima tahun. Minola menekankan bahwa dampak dari penyebaran tersebut tidak terbatas pada Ruben, tetapi juga menjangkiti lingkungan sosial dan profesionalnya.
Ketegangan mulai terasa ketika sejumlah merek yang dikaitkan dengan Ruben mulai menjadi sasaran serangan di media sosial. Minola menyebut ada akun—baik asli maupun palsu—yang menyebar narasi negatif dan mengaitkan konten video tersebut dengan reputasi korban. Laporan ini merupakan yang ketiga kali dilakukan Ruben dalam rentang waktu singkat. Sebelumnya, pada 11 Oktober, ia juga melaporkan dua akun terkait mantan istrinya, Sarwendah, termasuk kasus dugaan akses ilegal ke email Betrand Peto yang didampingi langsung oleh anaknya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

