Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Omnibus Law Keuangan Baru Dinilai Tak Perlu Saat Ini

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan belum perlu hadirnya RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru karena UU P2SK 2023 sudah komprehensif dan belum cukup waktu dievaluasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Omnibus Law Keuangan Baru Dinilai Tak Perlu Saat Ini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa wacana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum mendesak untuk dilakukan saat ini. Ia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum omnibus yang telah berlaku sejak 2023 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara eksplisit mengatur berbagai lini strategis dalam ekosistem keuangan nasional.

Menurutnya, UU P2SK telah meliputi penataan kewenangan lembaga utama seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, aturan ini juga mencakup perlindungan konsumen, pengelolaan dana sektor keuangan secara berkelanjutan, serta regulasi terhadap produk keuangan digital seperti aset kripto, fintech, dan bulion. Cakupan pengaturan juga meluas ke perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.

Said menyoroti bahwa UU P2SK baru berlaku selama kurang dari tiga tahun, sehingga belum cukup waktu untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh. Ia memperingatkan bahwa perubahan regulasi yang sering terjadi justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum, yang berdampak negatif terhadap kepercayaan pasar. Ia menekankan bahwa kehadiran hukum seharusnya memberikan kepastian, bukan malah memicu perubahan berkelanjutan yang memaksa pelaku usaha menyesuaikan model bisnis berkali-kali.

Kondisi ini dinilai semakin krusial mengingat tekanan eksternal seperti kenaikan suku bunga acuan oleh Federal Reserve AS, yang sudah menuntut adaptasi cepat dari pelaku pasar. Said menilai prioritas saat ini bukan pada pembuatan regulasi baru, melainkan penguatan implementasi dan kapasitas lembaga sektor keuangan seperti BI, OJK, LPS, dan Bursa Efek Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap perubahan aturan harus berbasis evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan aturan yang ada, sementara saat ini belum ada kajian formal dari pemerintah maupun DPR mengenai UU P2SK.

Dengan alasan tersebut, Said menegaskan bahwa Komisi XI DPR belum melihat urgensi untuk melahirkan Omnibus Law baru di sektor keuangan. Ia menilai langkah lebih tepat adalah memperkuat penerapan UU P2SK yang sudah ada, serta memastikan kualitas regulasi turunan yang dibutuhkan, bukan menciptakan aturan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dan disalahgunakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya