RUU Omnibus Law Keuangan Baru Dinilai Tak Perlu Saat Ini
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan belum perlu hadirnya RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru karena UU P2SK 2023 sudah komprehensif dan belum cukup waktu dievaluasi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa wacana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum mendesak untuk dilakukan saat ini. Ia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum omnibus yang telah berlaku sejak 2023 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara eksplisit mengatur berbagai lini strategis dalam ekosistem keuangan nasional.
Menurutnya, UU P2SK telah meliputi penataan kewenangan lembaga utama seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, aturan ini juga mencakup perlindungan konsumen, pengelolaan dana sektor keuangan secara berkelanjutan, serta regulasi terhadap produk keuangan digital seperti aset kripto, fintech, dan bulion. Cakupan pengaturan juga meluas ke perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.
Said menyoroti bahwa UU P2SK baru berlaku selama kurang dari tiga tahun, sehingga belum cukup waktu untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh. Ia memperingatkan bahwa perubahan regulasi yang sering terjadi justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum, yang berdampak negatif terhadap kepercayaan pasar. Ia menekankan bahwa kehadiran hukum seharusnya memberikan kepastian, bukan malah memicu perubahan berkelanjutan yang memaksa pelaku usaha menyesuaikan model bisnis berkali-kali.
Kondisi ini dinilai semakin krusial mengingat tekanan eksternal seperti kenaikan suku bunga acuan oleh Federal Reserve AS, yang sudah menuntut adaptasi cepat dari pelaku pasar. Said menilai prioritas saat ini bukan pada pembuatan regulasi baru, melainkan penguatan implementasi dan kapasitas lembaga sektor keuangan seperti BI, OJK, LPS, dan Bursa Efek Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap perubahan aturan harus berbasis evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan aturan yang ada, sementara saat ini belum ada kajian formal dari pemerintah maupun DPR mengenai UU P2SK.
Dengan alasan tersebut, Said menegaskan bahwa Komisi XI DPR belum melihat urgensi untuk melahirkan Omnibus Law baru di sektor keuangan. Ia menilai langkah lebih tepat adalah memperkuat penerapan UU P2SK yang sudah ada, serta memastikan kualitas regulasi turunan yang dibutuhkan, bukan menciptakan aturan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dan disalahgunakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jasad ABK Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Identifikasi DNA Disahkan
Jasad Anak Buah Kapal (ABK) yang ikut rombongan jurnalis hilang akibat erupsi Gunung Anak Krakatau telah ditemukan di perairan Enggano, Bengkulu, dan telah teridentifikasi melalui tes DNA secara resmi.
23 September 2026

Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun ke Atas
Pemerintah menyiapkan program rekening bank gratis bagi 76 juta warga berusia di atas 17 tahun dengan anggaran Rp3,8 triliun dan saldo awal Rp50.000 per rekening.
23 September 2026

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Bank Indonesia memutuskan tetap menjaga suku bunga acuan pada 5,75 persen dalam rapat bulanan September 2026 untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung target inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
23 September 2026

Pemerintah Tanggung Pajak Magang, Uang Saku Lulusan Tetap Penuh
Uang saku peserta magang nasional 2026 sebesar Rp5,2 juta per bulan diterima tanpa potongan pajak, karena PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah secara penuh.
23 September 2026
Berita Lainnya

Jonatan Gagal Bawa Indonesia Unggul di Semifinal Bulutangkis Asian Games
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

James dan Verdonk Resmi Bergabung, Timnas Indonesia Siap Hadapi ASEAN Cup 2026
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Indonesia ke Semifinal Sepak Takraw Asian Games Usai Tundukkan Korea 3-0
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Banjir Bandang Solok Tewaskan Satu Orang, 36 Warga Mengungsi
Rabu, 23 September 2026, 15.44 WITA
Delegasi Israel Mundur Saat Erdogan Soroti Kebijakan PBB
Rabu, 23 September 2026, 15.44 WITA

Trump Ucapan Terima Kasih ke Indonesia di PBB
Rabu, 23 September 2026, 15.43 WITA
Macron Tegaskan Kekerasan di Gaza dan Tepi Barat Picu Krisis Kemanusiaan
Rabu, 23 September 2026, 15.43 WITA
Media AS Boyot Liputan Langsung Acara Trump
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

