Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Pemilu: Aturan yang Menentukan Masa Depan Demokrasi

Pembahasan RUU Pemilu di DPR menentukan bentuk demokrasi Indonesia, mulai dari sistem pemilihan hingga keberadaan lembaga penyelenggara, dengan fokus pada pemisahan pemilu nasional dan daerah, ambang batas, serta partisipasi publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
RUU Pemilu: Aturan yang Menentukan Masa Depan Demokrasi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Proses penyusunan rancangan undang-undang pemilu kini memasuki tahap formal setelah Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 29 September 2026. Penunjukan Bahtra Banong sebagai ketua Panja pada 8 Oktober menandai dimulainya diskusi intensif atas berbagai aspek struktur pemilu mendatang. Proses ini tidak sekadar teknis, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi: keadilan, partisipasi, dan kesetaraan. Pemilu bukan hanya soal pelaksanaan, tetapi bagaimana aturan mainnya dibentuk sebelum pemungutan suara dimulai.

Dalam rapat pertama, Panja mengidentifikasi sepuluh isu krusial yang menjadi fokus pembahasan, termasuk sistem pemilihan, ambang batas parlemen, keserentakan pemilu, pemilihan presiden, dan peran teknologi dalam proses pemungutan suara. Dari kesepuluh isu tersebut, lima di antaranya berdampak langsung terhadap hak politik warga: pemisahan pemilu nasional dan daerah, peningkatan ambang batas dari 4% menjadi 5%, pilihan kepala daerah melalui rakyat atau DPRD, penentuan jumlah kursi legislatif, serta struktur komisioner KPU dan Bawaslu.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi isu krusial karena dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan akuntabilitas. Di sisi lain, kenaikan ambang batas berpotensi membatasi keberagaman suara dalam parlemen, terutama dari partai kecil. Sementara itu, keputusan tentang pemilihan kepala daerah—langsung oleh rakyat atau melalui DPRD—akan menentukan sejauh mana rakyat memiliki kendali atas pemimpin daerah mereka.

Pembahasan ini masih dalam tahap penyusunan, bukan keputusan akhir. DPR menegaskan bahwa proses akan terbuka bagi masukan dari masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil. Namun, publik diimbau untuk tidak hanya mengikuti pernyataan politik, tetapi juga menilai konsekuensi sosial, politik, dan hukum dari setiap opsi yang diusulkan. Kualitas demokrasi tidak diukur dari rutinitas pemilu, tetapi dari keadilan dalam proses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga untuk berpartisipasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya