Sarwendah Pertimbangkan Hadirkan Pria dalam Sidang Hak Asuh
Kubu Sarwendah buka kemungkinan menghadirkan pria yang terlibat dalam video call viral sebagai saksi dalam sidang gugatan hak asuh anak.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kubu Sarwendah kini mempertimbangkan untuk menghadirkan seorang pria yang diduga menjadi lawan bicara dalam rekaman video call yang tersebar luas di media sosial, dalam sidang gugatan hak asuh anak. Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait kelayakan kehadiran pria tersebut, terutama jika keterangannya dinilai relevan dengan perkara hak asuh. Ia menekankan bahwa kehadiran saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi kliennya dalam proses persidangan.
Menurut Chris, keputusan menghadirkan pihak ketiga tersebut akan bergantung pada kesediaan dan pertimbangan hukum yang matang. Ia menyebut bahwa pria yang dimaksud sudah menyampaikan pernyataan, sehingga pihaknya mempertimbangkan untuk memanfaatkan keterangan tersebut dalam tahap pemeriksaan saksi. "Kami akan mengevaluasi kembali, tergantung pada kebutuhan persidangan dan kelayakan hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Di sisi lain, Ruben Onsu telah melaporkan dua orang terkait penyebaran rekaman percakapan pribadi yang direkam tanpa izin. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kedua terlapor diduga menyebarkan video dan foto hasil rekaman tanpa persetujuan korban, dengan bukti berupa unggahan di Instagram yang telah diakui secara terbuka oleh salah satu terlapor. Laporan ini didasarkan pada pasal berlapis dalam UU ITE, khususnya Pasal 258 dan 259, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sidang gugatan hak asuh anak yang kini berlangsung secara e-court telah memasuki tahap pembuktian awal oleh pihak Ruben. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 21 Oktober, dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat. Sebelumnya, mediasi antara Ruben dan Sarwendah gagal karena perbedaan pendapat mengenai aspek finansial serta kondisi kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dorong transformasi madrasah menuju lingkungan belajar inklusif, aman secara digital, dan berkeadilan melalui kolaborasi semua pihak.
24 Oktober 2026
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Kontingen Sulawesi Utara keluar sebagai juara umum Kejurnas Pacuan Kuda Pordasi ke-60 Seri 2 tahun 2026, mengamankan Piala Presiden dalam perhelatan nasional.
24 Oktober 2026

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Studi menunjukkan bahwa kebahagiaan dapat dibangun melalui gaya hidup sehat, interaksi sosial, dan tujuan jangka panjang.
24 Oktober 2026

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Pupuk Indonesia bersama Rabu Biru Foundation resmikan sistem irigasi di lima daerah, termasuk Gunungkidul, untuk tingkatkan produktivitas pertanian di lahan tadah hujan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.10 WITA

