Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Pertimbangkan Hadirkan Pria dalam Sidang Hak Asuh

Kubu Sarwendah buka kemungkinan menghadirkan pria yang terlibat dalam video call viral sebagai saksi dalam sidang gugatan hak asuh anak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Sarwendah Pertimbangkan Hadirkan Pria dalam Sidang Hak Asuh📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kubu Sarwendah kini mempertimbangkan untuk menghadirkan seorang pria yang diduga menjadi lawan bicara dalam rekaman video call yang tersebar luas di media sosial, dalam sidang gugatan hak asuh anak. Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait kelayakan kehadiran pria tersebut, terutama jika keterangannya dinilai relevan dengan perkara hak asuh. Ia menekankan bahwa kehadiran saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi kliennya dalam proses persidangan.

Menurut Chris, keputusan menghadirkan pihak ketiga tersebut akan bergantung pada kesediaan dan pertimbangan hukum yang matang. Ia menyebut bahwa pria yang dimaksud sudah menyampaikan pernyataan, sehingga pihaknya mempertimbangkan untuk memanfaatkan keterangan tersebut dalam tahap pemeriksaan saksi. "Kami akan mengevaluasi kembali, tergantung pada kebutuhan persidangan dan kelayakan hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Di sisi lain, Ruben Onsu telah melaporkan dua orang terkait penyebaran rekaman percakapan pribadi yang direkam tanpa izin. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kedua terlapor diduga menyebarkan video dan foto hasil rekaman tanpa persetujuan korban, dengan bukti berupa unggahan di Instagram yang telah diakui secara terbuka oleh salah satu terlapor. Laporan ini didasarkan pada pasal berlapis dalam UU ITE, khususnya Pasal 258 dan 259, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sidang gugatan hak asuh anak yang kini berlangsung secara e-court telah memasuki tahap pembuktian awal oleh pihak Ruben. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 21 Oktober, dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat. Sebelumnya, mediasi antara Ruben dan Sarwendah gagal karena perbedaan pendapat mengenai aspek finansial serta kondisi kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya