Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas BBM Subsidi Dibentuk di Bali untuk Antisipasi Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

Gubernur Bali meminta seluruh kepala daerah segera bentuk satgas pengawas BBM bersubsidi guna cegah penyaluran tidak tepat, rekayasa, dan antrean panjang di SPBU.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 147x dibuka
Satgas BBM Subsidi Dibentuk di Bali untuk Antisipasi Penyaluran Tidak Tepat Sasaran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh bupati dan wali kota untuk segera membentuk satuan tugas khusus pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh SPBU di wilayahnya. Instruksi ini dikeluarkan melalui surat resmi dengan nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm, bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, tidak melenceng dari sasaran, volume, dan manfaat yang diharapkan.

Satuan tugas yang dibentuk diminta melibatkan berbagai elemen lintas sektor, termasuk TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, perwakilan Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga. Tugas utamanya adalah melakukan pemantauan rutin terhadap penyaluran BBM bersubsidi, memastikan tidak terjadi penyimpangan, serta mencegah praktik rekayasa oleh oknum tertentu.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa satgas wajib melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melakukan modifikasi tangki untuk menambah kapasitas, penggunaan nomor polisi ilegal, atau bentuk penipuan lain yang dimaksudkan untuk mendapatkan subsidi secara tidak sah. Selain itu, satgas juga diharapkan mengawasi penerapan batasan pengisian berdasarkan penggunaan minimal 70 persen dari isi tangki sebelumnya, dengan verifikasi melalui data odometer kendaraan sesuai standar teknis.

Pemerintah daerah juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran yang teridentifikasi di lapangan tanpa pengecualian. Sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran tertulis, surat peringatan, pencabutan izin operasional SPBU, hingga penyerahan kasus ke aparat penegak hukum bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berulang. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya