Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas P2BBL Diresmikan untuk Hentikan Penyelundupan Benih Lobster

Pemerintah resmi meluncurkan Satgas P2BBL untuk menekan penyelundupan benih lobster ilegal yang merugikan negara hingga Rp40 triliun per tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 102x dibuka
Satgas P2BBL Diresmikan untuk Hentikan Penyelundupan Benih Lobster📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar Negeri Secara Ilegal (Satgas P2BBL) sebagai respons terhadap maraknya praktik penyelundupan yang mengancam stabilitas ekonomi sektor kelautan. Peresmian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026, yang menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pencegahan, penindakan, dan pengawasan aliran benih lobster ke luar wilayah negara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa benih lobster bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan aset strategis yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya di dalam negeri. “Kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini agar benih lobster Indonesia benar-benar menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penangkapan benih lobster hanya diperbolehkan untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Langkah ini bertujuan mencegah eksploitasi komoditas berharga yang berdampak pada hilangnya nilai tambah bagi negara. Penyelundupan ke negara seperti Vietnam diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun, sekaligus menghambat pencapaian target Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang ditetapkan pada angka 120.

Dengan potensi produksi benih lobster nasional mencapai 465,8 juta ekor setiap tahun—tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatra—pemerintah optimistis bahwa pengelolaan yang terpadu dan penegakan hukum yang konsisten akan mampu mengoptimalkan sumber daya laut. Satgas P2BBL diharapkan menjadi alat utama dalam menjaga keberlanjutan budidaya dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari lobster tetap berada di dalam negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya