Sekda Kendari Pimpin Rapat Integrasi OPD untuk Tata Ruang dan Lahan
Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat koordinasi untuk membentuk OPD baru yang mengintegrasikan penanganan lahan dan tata ruang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibukaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Kendari secara resmi memimpin rapat koordinasi terkait pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang berfokus pada pengelolaan lahan dan tata ruang. Rapat yang digelar di kantor setda setempat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, menandai langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan regulasi tata guna lahan yang lebih terintegrasi. Tujuan utamanya adalah menghindari tumpang tindih fungsi antarinstansi dan mempercepat proses perizinan serta pengawasan penggunaan lahan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa OPD baru akan menggabungkan fungsi dari sejumlah dinas dan badan yang sebelumnya berdiri secara terpisah, khususnya yang menangani aspek perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan lahan. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat koordinasi antarunit, serta mempercepat realisasi proyek infrastruktur dan kawasan berkelanjutan. Proses pembentukan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Sejumlah instansi terkait turut hadir dalam rapat, termasuk dinas lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, dan badan pertanahan nasional. Mereka menyampaikan masukan teknis untuk menyempurnakan struktur OPD baru, terutama dalam hal tata kelola data dan pemanfaatan teknologi informasi. Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan bahwa pembentukan OPD baru bukan sekadar perubahan struktur, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Dengan integrasi fungsi, diharapkan terjadi pengurangan konflik penggunaan lahan, peningkatan kualitas perencanaan kota, serta percepatan proses izin yang sebelumnya terkendala oleh kompleksitas administrasi. Proses selanjutnya akan melibatkan kajian teknis dan evaluasi kebutuhan anggaran sebelum diserahkan ke pimpinan daerah untuk persetujuan final.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Cabai Rawit Picu Inflasi Tertinggi di Kendari September 2026
Cabai rawit menjadi penyumbang inflasi terbesar di Kota Kendari pada September 2026, berkontribusi 0,43 persen terhadap kenaikan indeks harga konsumen secara nasional.
2 Oktober 2026
Hotel Zenith Kendari Gelar Shocktober dengan Promo Spesial
Hotel Zenith Kendari menghadirkan program Shocktober dengan diskon hingga 50% untuk menarik kunjungan tamu selama bulan Oktober.
2 Oktober 2026

Hj Rujuwati Harun Siap Lompatkan Langkah Jadi Ketua KKSS Kendari 2026–2030
Calon ketua KKSS Kota Kendari, Hj Rujuwati Harun, menegaskan kesiapan maju dengan dukungan 45 persen pemilih sah, berkomitmen perkuat peran perempuan dan generasi muda melalui digitalisasi serta pemberdayaan ekonomi.
2 Oktober 2026

41 Peserta Lulus UKDPA 2026, KAI Sultra Umumkan Hasil Resmi
Kongres Advokat Indonesia Sultra umumkan 41 peserta lulus UKDPA 2026, dua peserta wajib ulang tanpa biaya.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pengadilan Batasi Kunjungan Halle Berry ke Anak
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.46 WITA

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Indonesia vs Thailand Sudah Bisa Dipesan
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Perebutan Peringkat Sembilan Voli Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Baker dan Bergson Berebut Gelar Top Skor ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Dekati Rekor Medali Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Naik ke Peringkat 117 Dunia Usai Taklukkan Bangladesh
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

