Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sindikat Pemalsu SIM Lintas Wilayah Ditangkap di Riau

Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni 2026 dan menyebar 500 dokumen palsu di Riau dengan modus online.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Sindikat Pemalsu SIM Lintas Wilayah Ditangkap di Riau📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polres Siak, Riau, berhasil menggagalkan operasi sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang telah berjalan sejak bulan Juni 2026. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September, menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Kepolisian menyatakan bahwa jaringan tersebut telah menyebarkan setidaknya 33 SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Tarif yang dipatok oleh pelaku jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. SIM A dijual seharga Rp750 ribu, padahal tarif resminya hanya Rp120 ribu. SIM C dibanderol Rp550 ribu, jauh di atas biaya resmi Rp100 ribu. Sementara untuk kategori SIM B1, B1 Umum, dan B2 Umum, harga yang dipasang masing-masing mencapai Rp1,2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp1,7 juta, jauh melampaui standar biaya yang berlaku.

Modus operandi pelaku dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp, Facebook, dan marketplace. Pemesan diminta mengirimkan foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian data tersebut diedit menggunakan aplikasi khusus untuk menambahkan teks, kode barcode, serta logo Korlantas Polri. Dokumen hasil edit kemudian dicetak berwarna pada kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, lalu ditempelkan pada blangko SIM bekas yang telah dikosongkan datanya.

Pengungkapan ini mengungkap rantai lengkap pemalsuan, mulai dari penyedia bahan baku, pengedit data, pencetak, hingga pemasar daring. Selain delapan tersangka yang telah diamankan, polisi juga menyita puluhan lembar blangko SIM dan peralatan pendukung pembuatan dokumen palsu. Delapan tersangka kini dikenai pasal pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Satu tersangka lain berinisial R alias K masih dalam daftar pencarian orang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya