Sindikat Pemalsu SIM Lintas Wilayah Ditangkap di Riau
Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni 2026 dan menyebar 500 dokumen palsu di Riau dengan modus online.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Polres Siak, Riau, berhasil menggagalkan operasi sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang telah berjalan sejak bulan Juni 2026. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September, menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Kepolisian menyatakan bahwa jaringan tersebut telah menyebarkan setidaknya 33 SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Tarif yang dipatok oleh pelaku jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. SIM A dijual seharga Rp750 ribu, padahal tarif resminya hanya Rp120 ribu. SIM C dibanderol Rp550 ribu, jauh di atas biaya resmi Rp100 ribu. Sementara untuk kategori SIM B1, B1 Umum, dan B2 Umum, harga yang dipasang masing-masing mencapai Rp1,2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp1,7 juta, jauh melampaui standar biaya yang berlaku.
Modus operandi pelaku dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp, Facebook, dan marketplace. Pemesan diminta mengirimkan foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian data tersebut diedit menggunakan aplikasi khusus untuk menambahkan teks, kode barcode, serta logo Korlantas Polri. Dokumen hasil edit kemudian dicetak berwarna pada kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, lalu ditempelkan pada blangko SIM bekas yang telah dikosongkan datanya.
Pengungkapan ini mengungkap rantai lengkap pemalsuan, mulai dari penyedia bahan baku, pengedit data, pencetak, hingga pemasar daring. Selain delapan tersangka yang telah diamankan, polisi juga menyita puluhan lembar blangko SIM dan peralatan pendukung pembuatan dokumen palsu. Delapan tersangka kini dikenai pasal pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Satu tersangka lain berinisial R alias K masih dalam daftar pencarian orang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Delapan Tersangka Kasus HGB di BPN, Termasuk Bos Summarecon
KPK tetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan, termasuk presiden direksi perusahaan properti yang diduga menyuap pejabat melalui perantara.
16 September 2026

Summarecon Tanggapi Penetapan Tersangka Terkait HGB Bogor
Perusahaan mengakui adanya proses hukum terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.
16 September 2026
KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Nusron Wahid dalam penyelidikan dugaan suap terkait hak guna bangunan di proyek Summarecon.
16 September 2026

<Kunci Hotel dan Amplop Jangan Disimpan Bersamaan>
Departemen Luar Negeri AS memperingatkan pelancong untuk tidak menyimpan kunci kartu hotel bersama amplop berisi nomor kamar demi menghindari risiko pencurian dan akses ilegal ke kamar.
16 September 2026
Berita Lainnya

6 Hari Libur Nasional 2027 Jatuh di Akhir Pekan
Rabu, 16 September 2026, 15.48 WITA

Tarif Evakuasi Helikopter untuk Pendaki Fuji Dilakukan Tahun Depan
Rabu, 16 September 2026, 15.46 WITA

Pelumas Tetap Relevan Meski EV Naik di Indonesia
Rabu, 16 September 2026, 15.45 WITA

Pabrik Baterai EV CATIB Resmi Beroperasi di Karawang
Rabu, 16 September 2026, 15.44 WITA

Samsung Siap Luncurkan Galaxy Tab S12 Series, Dukung Performa Tinggi
Rabu, 16 September 2026, 15.37 WITA

Abdul Sobur Kembali Pimpin HIMKI, Fokus Realisasi Ekspor US$6 Miliar
Rabu, 16 September 2026, 15.37 WITA

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai
Rabu, 16 September 2026, 15.37 WITA

Land Cruiser FJ Siap Meluncur Akhir 2026, Minat Konsumen Sudah Melebihi 300 Orang
Rabu, 16 September 2026, 15.36 WITA


