Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Summarecon Tanggapi Penetapan Tersangka Terkait HGB Bogor

Perusahaan mengakui adanya proses hukum terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.29 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 5x dibuka
Summarecon Tanggapi Penetapan Tersangka Terkait HGB Bogor📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Summarecon Agung Tbk secara resmi menyampaikan sikapnya terkait penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Perusahaan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di bawah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap mendukung semua langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan melalui perwakilan bidang komunikasi perusahaan, yang menekankan komitmen Summarecon terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis.

Proses hukum ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (15/9), yang kemudian menghasilkan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi. Menurut KPK, Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, yang diduga merupakan perantara dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyerahan dana tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026, dengan tujuan membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK menjelaskan bahwa upaya komunikasi melalui Erwin dilakukan karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, menolak memproses permohonan tanpa arahan dari atasan. Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon mendapat informasi melalui Erwin bahwa Sontang meminta fee sebesar Rp2 miliar dengan kode "dua". Namun, pihak perusahaan hanya menyetujui nominal Rp1,5 miliar, karena ada pihak-pihak lain yang diduga juga akan mengambil bagian dalam proses tersebut. KPK menyatakan bahwa bukti permulaan cukup telah ditemukan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti elektronik, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan.

Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi proses hukum dan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas operasional. Seluruh karyawan dan manajemen menunjukkan sikap kooperatif penuh terhadap penyidik KPK, termasuk dalam penyediaan dokumen dan keterangan yang diperlukan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi bisnis dan stakeholders lainnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya