Delapan Tersangka Kasus HGB di BPN, Termasuk Bos Summarecon
KPK tetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan, termasuk presiden direksi perusahaan properti yang diduga menyuap pejabat melalui perantara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan perwakilan langsung dari Menteri ATR/BPN saat ini, sementara satu lainnya adalah presiden direksi PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Penetapan ini menandai peningkatan intensitas penyelidikan terhadap praktik administrasi pertanahan yang diduga melibatkan aliran dana ilegal.
Menurut penyelidikan KPK, Adrianto diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada seorang perantara bernama Erwin pada 27 Agustus 2026. Dana tersebut disebut dimaksudkan untuk memfasilitasi proses pembukaan blokir dan pemecahan bidang HGB milik perusahaannya di wilayah Kabupaten Bogor. Proses ini dipandang sebagai langkah strategis dalam pengembangan kawasan properti, namun diduga dilakukan secara tidak transparan dan melibatkan intervensi oknum pejabat.
HGB sendiri merupakan hak yang memberikan kewenangan untuk membangun dan memanfaatkan tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut. Hak ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan diberikan atas tiga jenis tanah: tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), dan tanah hak milik. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. HGB sangat umum digunakan dalam sektor properti, termasuk pembangunan perumahan, kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan fasilitas komersial lainnya.
Jangka waktu pemberian HGB tergantung pada jenis tanah. Untuk tanah negara dan HPL, masa berlaku bisa mencapai 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun dan perpanjangan lanjutan hingga 30 tahun. Sementara untuk tanah hak milik, jangka waktu maksimal 30 tahun dengan prosedur perpanjangan berdasarkan akta pemberian. Pemegang HGB juga dapat mengalihkan hak tersebut atau menjadikannya jaminan utang melalui Hak Tanggungan, sehingga menambah nilai ekonomi dan fleksibilitas hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administrasi pertanahan, terutama terkait pemblokiran, pemecahan bidang, dan perubahan status hak. KPK menekankan bahwa setiap proses harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa intervensi ilegal. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk memeriksa secara ketat status sertifikat, jangka waktu hak, potensi sengketa, serta beban hukum lainnya sebelum melakukan investasi atau transaksi atas tanah berstatus HGB.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK
Perempuan yang melaporkan Betrand Peto atas dugaan kekerasan seksual mengajukan perlindungan resmi ke Komnas Perempuan dan LPSK akibat teror digital dan ancaman keamanan pribadi.
16 September 2026

Jaksa Hentikan Tuntutan Hukuman Mati untuk Reiner
Jaksa Los Angeles menarik tuntutan hukuman mati terhadap Nick Reiner, tersangka pembunuhan orang tua kandungnya, setelah mempertimbangkan keinginan saudara kandung korban dan faktor mitigasi.
16 September 2026

Sindikat Pemalsu SIM Lintas Wilayah Ditangkap di Riau
Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni 2026 dan menyebar 500 dokumen palsu di Riau dengan modus online.
16 September 2026

Summarecon Tanggapi Penetapan Tersangka Terkait HGB Bogor
Perusahaan mengakui adanya proses hukum terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.
16 September 2026
Berita Lainnya

Andika Pertimbangkan Vakum, Jaga Kesehatan dan Keluarga
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Mahasiswa Fisip UHO Dapat Pelatihan Jurnalistik di Graha Pena
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Gubernur Minta Kejelasan Status Lahan Eks HGU PT Kapas
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
DPD RI Periksa Konsistensi Data dalam Pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Kepemilikan IKD di Kendari Masih Rendah, Pendidikan dan Akses Teknologi Jadi Penghambat
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Parinringi Masuk Tiga Terbaik Pencalonan Sekda Sultra
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Polda Sultra Rayakan Dekade Kedua dengan Refleksi dan Komitmen Baru
Rabu, 16 September 2026, 19.20 WITA

Pemimpin Baru BPN Sultra Perkuat Kolaborasi dengan Polri
Rabu, 16 September 2026, 19.20 WITA


