Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Delapan Tersangka Kasus HGB di BPN, Termasuk Bos Summarecon

KPK tetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan, termasuk presiden direksi perusahaan properti yang diduga menyuap pejabat melalui perantara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Delapan Tersangka Kasus HGB di BPN, Termasuk Bos Summarecon📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan perwakilan langsung dari Menteri ATR/BPN saat ini, sementara satu lainnya adalah presiden direksi PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Penetapan ini menandai peningkatan intensitas penyelidikan terhadap praktik administrasi pertanahan yang diduga melibatkan aliran dana ilegal.

Menurut penyelidikan KPK, Adrianto diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada seorang perantara bernama Erwin pada 27 Agustus 2026. Dana tersebut disebut dimaksudkan untuk memfasilitasi proses pembukaan blokir dan pemecahan bidang HGB milik perusahaannya di wilayah Kabupaten Bogor. Proses ini dipandang sebagai langkah strategis dalam pengembangan kawasan properti, namun diduga dilakukan secara tidak transparan dan melibatkan intervensi oknum pejabat.

HGB sendiri merupakan hak yang memberikan kewenangan untuk membangun dan memanfaatkan tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut. Hak ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan diberikan atas tiga jenis tanah: tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), dan tanah hak milik. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. HGB sangat umum digunakan dalam sektor properti, termasuk pembangunan perumahan, kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan fasilitas komersial lainnya.

Jangka waktu pemberian HGB tergantung pada jenis tanah. Untuk tanah negara dan HPL, masa berlaku bisa mencapai 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun dan perpanjangan lanjutan hingga 30 tahun. Sementara untuk tanah hak milik, jangka waktu maksimal 30 tahun dengan prosedur perpanjangan berdasarkan akta pemberian. Pemegang HGB juga dapat mengalihkan hak tersebut atau menjadikannya jaminan utang melalui Hak Tanggungan, sehingga menambah nilai ekonomi dan fleksibilitas hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administrasi pertanahan, terutama terkait pemblokiran, pemecahan bidang, dan perubahan status hak. KPK menekankan bahwa setiap proses harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa intervensi ilegal. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk memeriksa secara ketat status sertifikat, jangka waktu hak, potensi sengketa, serta beban hukum lainnya sebelum melakukan investasi atau transaksi atas tanah berstatus HGB.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya