Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gubernur Minta Kejelasan Status Lahan Eks HGU PT Kapas

Gubernur Sulawesi Tenggara menekankan perlunya kejelasan status hukum lahan bekas HGU PT Kapas untuk menjamin kepastian hukum dan pemanfaatan yang berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Kapas. Gubernur menekankan pentingnya proses verifikasi dan legalisasi terhadap tanah tersebut agar tidak menimbulkan konflik atau ketidakpastian hukum di masa depan. Lahan yang dulu berstatus HGU kini menjadi sorotan karena potensi pemanfaatannya untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan infrastruktur dan pertanian berkelanjutan.

Dalam pertemuan dengan instansi terkait, Gubernur menyampaikan bahwa eks HGU PT Kapas perlu ditinjau ulang secara komprehensif, termasuk dokumen perizinan, batas wilayah, dan perjanjian awal. Ia menegaskan bahwa kejelasan status lahan menjadi syarat utama untuk mewujudkan keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanpa kepastian hukum, langkah-langkah pengembangan di wilayah tersebut berisiko terhambat atau menimbulkan sengketa.

Pemerintah daerah juga menginginkan keterlibatan masyarakat dalam proses peninjauan status lahan. Mereka menilai bahwa masyarakat setempat memiliki hak historis dan kepentingan langsung atas tanah yang telah lama digarap. Kejelasan status lahan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim ganda dan menjamin keadilan sosial serta kesejahteraan rakyat. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan lahan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan dan keadilan.

Langkah selanjutnya, pemerintah provinsi berencana mengajukan permohonan kajian hukum ke lembaga terkait guna memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipenuhi. Proses ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelolaan lahan lain di provinsi yang sama. Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi investasi berkelanjutan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya