Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kendalikan Penggunaan BBM Subsidi
Pemerintah sedang menyusun formulasi baru untuk menata penggunaan BBM bersubsidi, menyusul lonjakan konsumsi akibat pergeseran pola konsumsi masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah menyusun aturan baru terkait kriteria pengguna bahan bakar minyak bersubsidi, guna menekan fenomena pergeseran konsumsi dari BBM non-subsidi ke jenis bersubsidi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas tren yang terjadi, di mana sejumlah pengguna kendaraan mewah mulai memanfaatkan subsidi meski tidak termasuk kelompok penerima manfaat utama.
Upaya pengaturan ini dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi benar-benar tersalurkan kepada kelompok yang membutuhkan secara prioritas. Pemerintah mengimbau masyarakat dengan kendaraan mewah agar secara sadar tidak menggunakan BBM bersubsidi, mengingat tujuan utamanya adalah membantu masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap stok dan distribusi di SPBU, terutama di daerah yang pernah mengalami antrean panjang.
Data dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan lonjakan konsumsi Pertalite sejak kenaikan harga BBM non-subsidi pada 10 Juni 2026. Rata-rata konsumsi harian Pertalite naik menjadi 82.760 kilo liter pada Juni, meningkat 9,19% dibanding rata-rata normal sebelum kenaikan. Puncak konsumsi terjadi di Juli 2026 dengan 85.589 kilo liter, atau naik 12,92% dari angka normal. Meski turun menjadi 84.368 kilo liter pada Agustus, angka ini tetap 11,31% lebih tinggi dari rata-rata harian normal.
Penurunan konsumsi sebagian disebabkan oleh penurunan harga Pertamax per 1 Agustus 2026 dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Namun, selisih harga tetap lebar, sehingga pergeseran pola konsumsi masih terjadi. Pemerintah menegaskan bahwa cadangan stok BBM nasional berada dalam batas aman, antara 18 hingga 20 hari, yang menunjukkan ketahanan pasokan tetap terjaga meski terjadi lonjakan permintaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uni Eropa Usulkan Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Uni Eropa mengusulkan pembatasan akses media sosial, AI, dan game online bagi anak-anak di bawah 15 tahun demi perlindungan dari risiko digital.
16 September 2026

Prabowo Tegaskan Danantara Dukung Perluasan LRT Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyetujui keterlibatan Danantara dalam pendanaan perluasan LRT Jakarta hingga Velodrome dan Stasiun Whoosh, sejalan dengan visi kota hijau dan transportasi berkelanjutan.
16 September 2026

Pemerintah Bantah Potong RKAB Vale, Sebut Permintaan Tambahan dari Perusahaan
Menteri ESDM menegaskan tidak ada pemotongan RKAB untuk PT Vale Indonesia, melainkan perusahaan yang mengajukan tambahan setelah persetujuan tahap awal.
16 September 2026

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Pemerintah Tindak Lanjuti
Pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan fortifikasi tidak sesuai klaim label.
16 September 2026
Berita Lainnya

Oppo Siap Luncurkan Find X10 Series dengan Teknologi Kamera dan Baterai Terbaru
Rabu, 16 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Perkuat Daya Saing untuk Tarik Investasi Teknologi
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Kenaikan Harga Minyak Akibat Gangguan Ekspor Saudi dan Libya
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

Toyota Siapkan BEV Entry-Level, Studi Masih Berjalan
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

Toyota Konfirmasi bZ4X Lokal Capai TKDN 40%
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

Usulan Batalkan Rotasi Pegawai Dikabulkan Setelah Kritik Internal
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

Asing Lanjutkan Aksi Jual, Mandiri Pimpin Penurunan IHSG
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

DBS Perkuat Ekosistem Otomotif Lewat Jaringan Regional
Rabu, 16 September 2026, 19.35 WITA


