Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Pemerintah Tindak Lanjuti

Pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan fortifikasi tidak sesuai klaim label.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Pemerintah Tindak Lanjuti📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi yang dilakukan di empat laboratorium terakreditasi mengungkapkan bahwa 25 produk tidak sesuai dengan kadar zat gizi yang tercantum pada kemasan. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara klaim pada label dan kenyataan hasil uji, yang mengindikasikan dugaan penipuan terhadap konsumen. Menteri Pertanian menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara ketat dan melibatkan lembaga kredibel untuk memastikan akurasi hasil.

Salah satu hal yang mencurigakan adalah perbedaan harga yang sangat jauh antara produk yang diklaim fortifikasi dengan harga pasar yang wajar. Beberapa merek dijual mulai dari Rp25 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram, jauh melampaui estimasi pemerintah yang sekitar Rp13.500 per kg. Selisih harga rata-rata mencapai Rp22 ribu per kilogram, yang menurut pemerintah merupakan bentuk eksploitasi terhadap konsumen yang percaya pada klaim gizi.

Amran menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada produk fortifikasi untuk kebutuhan gizi. Ia menekankan bahwa beras fortifikasi dirancang sebagai solusi pangan berdaya gizi tinggi, bukan alat untuk mengeksploitasi harga. Oleh karena itu, pemerintah telah memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran.

Selain penarikan, izin edar bagi 25 merek yang terbukti tidak memenuhi standar akan dicabut secara resmi. Proses hukum juga akan dilanjutkan terhadap produsen yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap regulasi pangan dan perlindungan konsumen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memastikan kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya