Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Uni Eropa Usulkan Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Uni Eropa mengusulkan pembatasan akses media sosial, AI, dan game online bagi anak-anak di bawah 15 tahun demi perlindungan dari risiko digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Uni Eropa Usulkan Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 15 Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Uni Eropa sedang menyusun kebijakan baru yang bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital dengan mengusulkan larangan akses ke platform media sosial, layanan berbagi video, chatbot berbasis kecerdasan buatan, dan game online bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif EU Kids Act, yang akan disampaikan oleh Presiden Komisi Eropa dan pejabat teknologi Uni Eropa dalam waktu dekat. Tujuan utamanya adalah memastikan anak-anak dapat menikmati manfaat teknologi tanpa terpapar konten berbahaya atau penyalahgunaan data.

Dalam rancangan kebijakan, anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan memiliki akun terbatas jika didukung oleh orang tua, dengan akses yang dikendalikan secara ketat dan batasan waktu penggunaan. Akun tersebut hanya dapat dibuka melalui proses persetujuan orang tua dan berlaku sebagai akun percobaan yang tidak memungkinkan interaksi bebas. Sementara itu, anak-anak berusia 3 hingga 12 tahun hanya boleh menggunakan layanan digital yang telah dirancang khusus untuk usia mereka, dengan pengawasan penuh oleh orang tua dan standar keamanan yang lebih tinggi.

Perusahaan teknologi diwajibkan memverifikasi usia pengguna sebelum pendaftaran, serta menerapkan desain digital yang tidak memicu kecanduan atau eksposur terhadap konten berbahaya. Platform juga harus menyediakan mekanisme pelaporan cepat terhadap konten negatif dan alat kontrol orang tua yang efektif dan mudah diakses. Selain itu, perusahaan harus menanggung biaya pengawasan yang diperlukan untuk menegakkan kebijakan ini, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap keamanan anak.

Rancangan ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan dibahas bersama negara anggota Uni Eropa serta Parlemen Eropa sebelum ditetapkan sebagai undang-undang. Meski belum final, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat Uni Eropa dalam menjadikan digital sebagai ruang yang aman bagi generasi muda. Sejumlah perusahaan telah mengambil langkah pencegahan sebelumnya, termasuk menetapkan usia minimal 13 tahun untuk pendaftaran, tetapi kebijakan baru ini menuntut peningkatan signifikan dalam standar perlindungan anak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya