ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK
Perempuan yang melaporkan Betrand Peto atas dugaan kekerasan seksual mengajukan perlindungan resmi ke Komnas Perempuan dan LPSK akibat teror digital dan ancaman keamanan pribadi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perempuan berinisial ANW telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil menyusul laporan resmi yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya terhadap Betrand Peto Putra Onsu atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Permohonan perlindungan menjadi upaya strategis untuk menjaga keamanan fisik dan psikologis korban dalam tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum ANW, Deki Patria, menjelaskan bahwa korban mengalami tekanan intensif pasca-pelaporan, termasuk serangan di media sosial yang melibatkan ujaran kebencian, ancaman, dan penyebaran data pribadi. Beberapa pesan yang diterima korban disebut mengandung kata-kata kasar, vulgar, serta sebutan tidak pantas seperti “lonte”, “pelacur”, dan “LC”. Ancaman-ancaman tersebut dinilai telah memperparah kondisi mental korban yang sebelumnya belum stabil secara psikologis.
Deki menegaskan bahwa situasi semakin memburuk ketika informasi pribadi korban, termasuk alamat rumah, tempat kerja, hingga kampung halaman keluarga, mulai disebar luaskan melalui akun-akun media sosial. Korban dinilai telah mengalami eksploitasi data dan persekusi digital yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu, pengajuan perlindungan ke lembaga resmi menjadi langkah penting untuk memastikan korban tetap aman selama proses hukum berlangsung.
Laporan terhadap Betrand Peto diterima oleh kepolisian pada Sabtu, 12 September, dengan lokasi kejadian dilaporkan berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers Senin (14/9), Betrand membantah tegas tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Ia menegaskan kesiapan untuk menjalani proses hukum secara kooperatif tanpa menutupi atau memanipulasi fakta yang terjadi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Adrianto Pitoyo Ditetapkan Tersangka Suap HGB Bogor
KPK menetapkan delapan orang termasuk Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
16 September 2026

Jaksa Hentikan Tuntutan Hukuman Mati untuk Reiner
Jaksa Los Angeles menarik tuntutan hukuman mati terhadap Nick Reiner, tersangka pembunuhan orang tua kandungnya, setelah mempertimbangkan keinginan saudara kandung korban dan faktor mitigasi.
16 September 2026

Sindikat Pemalsu SIM Lintas Wilayah Ditangkap di Riau
Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni 2026 dan menyebar 500 dokumen palsu di Riau dengan modus online.
16 September 2026

Delapan Tersangka Kasus HGB di BPN, Termasuk Bos Summarecon
KPK tetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan, termasuk presiden direksi perusahaan properti yang diduga menyuap pejabat melalui perantara.
16 September 2026
Berita Lainnya

Oppo Siap Luncurkan Find X10 Series dengan Teknologi Kamera dan Baterai Terbaru
Rabu, 16 September 2026, 19.39 WITA

Uni Eropa Usulkan Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kendalikan Penggunaan BBM Subsidi
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Prabowo Tegaskan Danantara Dukung Perluasan LRT Jakarta
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Indonesia Perkuat Daya Saing untuk Tarik Investasi Teknologi
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Pemerintah Bantah Potong RKAB Vale, Sebut Permintaan Tambahan dari Perusahaan
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Kenaikan Harga Minyak Akibat Gangguan Ekspor Saudi dan Libya
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

Toyota Siapkan BEV Entry-Level, Studi Masih Berjalan
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA


